Motif Pria di Bengkulu Perkosa dan Bunuh Rekan Kerja: Sering Diejek 'Hitam'

Wait 5 sec.

Polisi ungkap kasus pembunuhan wanita yang diperkosa oleh teman kerja, Kamis (17/9/2026). Foto: Dok. Polresta BengkuluSeorang perempuan berinisial IMY (24) di Kota Bengkulu tewas usai diperkosa dan dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, RPP alias P (25). Korban dan pelaku merupakan sesama karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai.Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa salah satu pemicu aksi keji tersebut adalah rasa sakit hati pelaku karena sering diejek oleh korban."Tersangka sering diejek dengan kata-kata 'hitam, hitam', atau disamakan dengan Papua. Jadi timbul rasa sakit hati. Itu menjadi salah satu pemicu, tetapi motif utamanya adalah pemerkosaan," ujar Rahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu.Selain itu, pelaku mengaku sempat menaruh hati kepada korban. Namun, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersebut."Informasinya hanya perasaan sesaat. Masih terus kita dalami," tambahnya.Kronologi KejadianPeristiwa tragis ini bermula pada Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB saat korban hendak berangkat kerja. Ketika melintas di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, korban berpapasan dengan pelaku yang berpura-pura sepeda motornya mogok."Pelaku meminta bantuan korban untuk mendorong (step) kendaraannya. Setelah sampai di rumah pelaku, ia mengajak korban berangkat bersama ke tempat kerja di SPPG," jelas Rahmad.Di tengah perjalanan, pelaku berulang kali beralasan harus kembali ke rumah untuk mengambil jilbab istrinya. Siasat ini dilakukan pelaku untuk memantau situasi sekitar."Pelaku bolak-balik sampai dua kali untuk memastikan kondisi lokasi benar-benar sepi," ungkapnya.Korban Dibekap dan Dibuang ke SungaiSetibanya di area yang sepi, pelaku menghentikan kendaraan dan memaksa korban melayani hasrat seksualnya. Korban menolak dan berteriak, namun pelaku langsung membekap mulut korban selama beberapa menit hingga pingsan sebelum akhirnya memperkosa korban.Usai melancarkan aksinya, pelaku membawa tubuh korban ke tepi sungai. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan batu besar ke dalam baju korban dan menindih jasadnya agar tenggelam.Tidak hanya itu, pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di semak-semak serta membuang tas, dompet, dan ponsel korban ke sungai.Pengungkapan KasusKasus ini terungkap setelah rekan-rekan kerja korban curiga karena korban tak kunjung sampai di lokasi kerja dan ponselnya tidak dapat dihubungi. Pihak tempat kerja korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.Setelah dilakukan penyelidikan, jasad korban berhasil ditemukan di dasar sungai. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang mengarah kepada RPP."Dari hasil penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan saudara RPP yang diduga kuat sebagai pelaku," tegas Rahmad.Untuk mengelabui petugas dan mengaburkan kejahatannya, pelaku sempat berpura-pura ikut membantu proses pencarian korban dan mengarang cerita bohong bahwa korban menjadi korban pembegalan.Atas perbuatannya, RPP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.