Ilustrasi polisi. Foto: ShutterstockDirektorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumsel menangkap wanita bernama Novita Sari (37) terkait kasus dugaan kekerasan terhadap balita yang sempat viral di media sosial.Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari orang tua korban."Pelaku sendiri merupakan orang yang bekerja sebagai pengasuh korban yang masih berusia 2 tahun 11 bulan," kata Nandang, Jumat (18/9/2026).Novita, pelaku pemukulan balita diciduk. Foto: Dok. IstimewaMenurutnya, kasus bermula saat terlapor, Novita, menghubungi ibu korban melalui pesan WhatsApp. Novita meminta maaf karena telah memukul korban yang tidak mau makan pada Rabu (16/9/2026)."Saat itu posisi ibu korban sedang berada di luar kota," jelasnya.Nandang menambahkan, setelah mendapatkan kabar tersebut, ibu korban berinisial DAS (30) berinisiatif pulang dan menemui Novita untuk membawa anaknya."Tapi keesokan harinya ibu korban mendapatkan rekaman video dari tetangga pelaku yang memperlihatkan tindak kekerasan yang dialami korban," katanya.Selain itu, korban diketahui mengalami luka memar pada bagian dagu dan trauma. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel."Dari laporan tersebut petugas dari Direktorat PPA dan PPO Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," ujarnya.Kemudian, pada Jumat (18/9/2026), personel Unit I yang dipimpin Kasubdit I sedang melakukan patroli di sekitar kawasan Kemuning, tepatnya di Jalan R. Sukamto, Palembang. Petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku dan tampak mencurigakan serta hendak melarikan diri."Melihat hal tersebut personel langsung turun dan menghampiri orang yang mencurigakan tersebut. Setelah dihampiri dan disamakan dengan foto dan ciri-ciri pelaku memang benar orang yang bersangkutan adalah orang yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak yang ada dalam video yang viral di media sosial," sambungnya.Selanjutnya, Novita diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan Novita mengakui bahwa dirinya yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang ada di dalam video yang viral tersebut."Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.Novita dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.