Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara

Wait 5 sec.

Konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan serangkaian penindakan di empat bandara internasional, yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi sepanjang September 2026.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan dari seluruh penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga merupakan emas. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 73,3 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8,5 miliar.“Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih dari 29 kilogram pada tempat ataupun pada empat bandara, dengan perkiraan nilai barang mencapai kurang lebih Rp 73,3 miliar serta mengamankan total potensi kerugian negara atau dari potensi bea keluar yang harus dipungut sebesar Rp 8,5 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9).Djaka menyatakan, semakin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai untuk terus mengembangkan metode pengawasan, khususnya melalui analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pembawaan emas yang mencurigakan.“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” ujar Djaka.Ia kemudian menambahkan, modus yang digunakan para pelaku juga beragam. Petugas menemukan upaya penyembunyian logam yang diduga emas di dalam perangkat elektronik, emas yang diselipkan dalam barang bawaan penumpang, hingga penyembunyian pada tubuh menggunakan modus body strapping.Penindakan di Bandara KualanamuKonferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanBea Cukai melakukan penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9). Penindakan dilakukan setelah hasil analisis terhadap penumpang mengindikasikan adanya dugaan pembawaan emas oleh seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand.Saat memeriksa bagasi penumpang, petugas menemukan citra tidak wajar pada salah satu perangkat elektronik yang dibawa. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara lebih mendalam. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas dengan berat total sekitar 1.522 gram.Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp 3,95 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp 383 juta. Petugas selanjutnya membawa penumpang beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Penindakan di Bandara Soekarno-HattaPenindakan berikutnya dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9). Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua warga negara China berinisial MZ dan SL yang merupakan penumpang penerbangan dengan tujuan Hong Kong.“Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ungkap Djaka.Dari pemeriksaan terhadap kedua penumpang, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung milik SL. Sementara itu, lima keping emas cast bar dengan berat bruto yang sama ditemukan di koper kabin milik MZ.Seluruh emas tersebut dibungkus menggunakan lakban yang diduga bertujuan menyamarkan barang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 keping emas dengan berat 10.053 gram.Nilai keseluruhan emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,5 miliar.Penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Sam RatulangiSejumlah barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan (cast bar), ponsel, koper, dan tas dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparanSebelum penindakan di Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap upaya pengeluaran emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi.Pada Minggu (6/9), Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya membawa emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG. Ia kedapatan membawa 14 keping emas batangan atau cast bar dengan total berat 10.418,3 gram menggunakan modus body strapping. Nilai emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 26 miliar. Sementara potensi kerugian penerimaan negara yang dapat ditimbulkan mencapai Rp 3,9 miliar.Sementara itu, pada Sabtu (5/9), Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi. Pada penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara China berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak melakukan perjalanan menggunakan penerbangan komersial menuju Singapura.Dari pemeriksaan, petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga merupakan emas dengan berat 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,5 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan sebesar Rp 1,45 miliar.Kemudian, pada penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara China berinisial ZS dan ZH yang merupakan penumpang penerbangan dengan tujuan Guangzhou. Keduanya diduga membawa perhiasan emas. Hasil pemeriksaan menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang tersebut. Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram.Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 360 juta.Djaka menyatakan, atas seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.Kemudian, Djaka juga menyatakan secara akumulasi pihaknya telah mengamankan sekitar 330 kilogram emas ilegal hingga 14 September 2026. Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan akan diproses sesuai hasil penyidikan.“Jumlah total yang sudah didapat ataupun berhasil kita cegah untuk dibawa keluar itu kurang lebih ada sekitar 330 kg,” sebut Djaka.Ia menyatakan, apabila proses penyidikan telah lengkap dan perkara berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan untuk menjadi penerimaan negara.