Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp 1 triliun bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.“Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” tulis POJK 16/2026, dikutip Minggu (20/9).OJK juga menetapkan persyaratan modal disetor minimum bagi lembaga yang menopang penyelenggaraan BMKS. Lembaga Kliring (LK) diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar, sementara Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) juga wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar.“Modal disetor LKE sebesar paling sedikit Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah),” jelas Pasal 28.Dalam aturan tersebut, OJK juga mengatur keberadaan Bukti Kepemilikan Elektronik yang merepresentasikan hak atas mineral atau komoditas yang memenuhi persyaratan.Selain itu, transaksi BMKS bisa menjadi dasar pembentukan Harga Acuan Indonesia dengan metodologi yang ditetapkan Bursa dan memperoleh persetujuan OJK.Adapun, regulasi ini ditetapkan pada 17 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.