Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) menyapa pegawai usai dilantik menjadi Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/9/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P menilai penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam memilih Suahasil untuk menduduki posisi tersebut.Dolfie mengatakan Prabowo sebagai Presiden memiliki hak prerogatif, termasuk untuk melakukan pergantian menteri.“Penunjukan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Pergantian Menteri Keuangan juga merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menentukan kabinet,” kata Dolfie dalam keterangannya, Selasa (15/9).Menurut Dolfie, penunjukan Suahasil sebagai Menkeu tidak terlepas dari pertimbangan dan kriteria yang dimiliki Prabowo. Ia menilai Presiden tentu telah mempertimbangkan sosok yang dianggap paling sesuai untuk menjalankan tugas di Kementerian Keuangan.Dolfie mengatakan, hal terpenting dari pergantian tersebut ialah kemampuan menteri yang dipilih untuk menjalankan visi dan misi pemerintahan.“Presiden pasti memiliki pertimbangan dan kriteria tersendiri dalam menentukan figur Menteri Keuangan yang dinilai paling tepat untuk menjalankan visi, misi, dan penugasan Presiden pada setiap tahapan pemerintahan,” tegas Dolfie.Dolfie berharap Suahasil dapat menjalankan tugasnya sebagai Menkeu, khususnya dalam mengawal berbagai agenda dan perbaikan ekonomi Indonesia ke depan.Suahasil bukan sosok baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sejak 2019 dan juga di era pemerintahan Presiden Prabowo.Suahasil resmi dilantik sebagai Menkeu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Senin (14/9).Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie (kanan) memimpin rapat kerja bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOProfil Suahasil NazaraSuahasil Nazara merupakan lulusan S1 Ekonomi Universitas Indonesia (UI) pada 1994. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di Cornell University, Amerika Serikat (AS), dan meraih gelar tersebut pada 1997.Pendidikan Suahasil berlanjut ke University of Illinois at Urbana-Champaign. Ia menyelesaikan program doktoral bidang ekonomi pada 2003.Karier Suahasil di dunia akademik dimulai pada 1999 ketika ia menjadi dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI). Sepuluh tahun kemudian, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi UI pada 2009.Selama berkarier di lingkungan akademik, Suahasil pernah menduduki sejumlah posisi di UI. Di antaranya Kepala Program Studi Pascasarjana Ilmu Ekonomi pada 2004-2005, Kepala Lembaga Demografi pada 2005-2008, serta Ketua Departemen Ilmu Ekonomi pada 2009-2013.Karier Suahasil kemudian tidak hanya berkutat di dunia akademik. Ia mulai terlibat dalam pemerintahan dan kebijakan publik, termasuk di lingkungan Kementerian Keuangan.Pada 2009-2011, Suahasil tercatat sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal. Pada periode yang sama, ia juga dipercaya menjadi Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah hingga 2015.Ia kemudian menjabat sebagai Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan di Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2010-2015.Selain itu, Suahasil pernah menjadi anggota Dewan Komite Ekonomi Nasional pada 2013-2014.Kariernya di Kementerian Keuangan semakin kuat ketika Suahasil ditetapkan sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 31 Oktober 2016.Selanjutnya, pada 25 Oktober 2019, Suahasil dipercaya menjadi Wakil Menteri Keuangan pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Jabatan sebagai Wamenkeu tersebut kemudian berlanjut saat pemerintahan Presiden Prabowo sebelum akhirnya kini Suahasil dipercaya menduduki posisi Menteri Keuangan.