Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOBursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai hari ini, Selasa (15/9).Pemberlakuan kembali short selling mengacu pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar BEI menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.Keputusan tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tertanggal 14 September 2026 tentang Pemberlakuan Kembali Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.BEI menyatakan pemberlakuan kembali implementasi mulai berlaku per hari ini Selasa, 15 September 2026.Namun, daftar efek yang bisa digunakan untuk transaksi short selling belum langsung diterbitkan hari ini.BEI bakal menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Daftar ini akan berlaku efektif mulai periode Oktober 2026.