Konferensi pers Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman di kantornya, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparanMenteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman mengungkap nama dagang atau merek-merek beras fortifikasi yang diduga dijual dengan harga tinggi padahal tak memenuhi syarat (TMS). Dari situ, potensi kerugian di tingkat konsumen bisa mencapai Rp 89 triliun.Adapun jumlah merek beras fortifikasi yang diduga masuk kategori TMS tersebut mencapai 25 merek. Di antaranya berinisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.“Saat ini juga ada praktek penipuan terhadap beras fortifikasi. Nilainya, ini estimasi, ya, Rp 89 triliun. Sesuai data BPS, 39 persen beras yang beredar premium dan fortifikasi. Sekarang premium hilang, menjelma menjadi fortifikasi (penipuannya),” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (15/9).Sebagai contoh, dalam paparan Amran tercantum bahwa WFO merupakan beras fortifikasi kelas mutu medium yang dijual Rp 57.600 per kg, padahal harga wajarnya hanya Rp13.500 per kg. Dengan begitu selisih diduga penipuan dari merek tersebut Rp 44.100 per kg.Selisih tersebut menjadi selisih angka dugaan penipuan yang tertinggi dibanding merek-merek lainnya. Padahal, menurut Amran estimasi penambahan biaya produksi untuk menjadikan beras biasa menjadi beras fortifikasi hanya Rp 1.000 per kg.Konferensi pers penemuan beras fortifikasi diduga TMS dan dijual dengan harga tinggi di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Selasa (15/9/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan “Karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya tidak sesuai, ini diduga, ya, penipuan selisih Rp 44.000 per kilo yang tertinggi ya. Kemudian estimasi tambahan biaya untuk produksi fortifikasi itu hanya Rp1.000. Nah secara logika tidak mungkin, ini sudah tidak tepat sasaran,” ujarnya.Sementara secara rata-rata, Amran menjelaskan selisih diduga penipuan dari ke 25 merek tersebut ada pada angka Rp 22.000 per kg.Terkait pengujian yang akhirnya bisa menilai beras fortifikasi merek-merek tersebut masuk ke dalam kategori TMS, Amran menyebut ia tak hanya melakukannya pada satu lab uji. Total, terdapat 4 lab uji yakni SIG, Laboratorium IPB, Eurofins dan Laboratorium BRMP.Merespons temuan tersebut, Satgas Pangan Polri juga akan melakukan pendalaman terhadap beras fortifikasi yang dijual dengan harga tinggi padahal TMS. Jika memang ada temuan indikasi tindak pidana, hal itu juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.“Semua temuan-temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penerus suara terhadap peranti distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa berdasarkan pidananya. Dan tentu akan kita proses apabila dikeluarkan pidananya, akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irwasum Polri, Komjen (Pol) Wahyu Widada.