Guru SMA di Jombang Perkosa Siswi Ditetapkan Jadi Tersangka

Wait 5 sec.

Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: ShutterstockGuru SMA berinisial S (60) di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dipolisikan karena memperkosa dan mencabuli siswinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengkonfirmasi bahwa saat ini tersangka sudah resmi ditahan di Mapolres Jombang."Untuk tersangka sudah kita tahan," kata Magribi kepada kumparan, Selasa (15/9).Magribi menjelaskan, tersangka melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan modus membujuk rayu korban agar mau menuruti aksi bejatnya."Motif bujuk rayu ke korban," tegasnya.Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.Dilakukan 13 Kali Sejak Kelas 1 SMAKasus ini resmi dilaporkan ke Polres Jombang dengan nomor laporan LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026.Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, membeberkan bahwa aksi dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku berlangsung sebanyak 13 kali."Menurut korban, tindakan asusilanya (pencabulan) dilakukan 10 kali, dan 3 kali diperkosa," ujar Wahju saat dihubungi.Wahju menjelaskan, aksi bejat S dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMA atau rentang tahun 2024 hingga 2026 di rumah terlapor. Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap memberi perhatian lebih serta mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan."Korban sering dibelikan jajan, sering diberi uang oleh pelaku, dan memberi perhatian lebih kepada korban," ungkap Wahju.Akibat kejadian traumatis tersebut, korban mengalami ketakutan mendalam hingga akhirnya pihak keluarga memutuskan melapor ke pihak kepolisian."Korban merasa trauma dan ketakutan, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," pungkasnya.