Imigrasi: WN China yang Tombak-Masak Penyu Akan Diproses Hukum di Sorong

Wait 5 sec.

WN China (tengah) yang tombak penyu dikirim ke Sorong. Foto: Imigrasi MakassarWei Shang, warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam perburuan satwa laut dilindungi, diterbangkan ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Wei sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/9).Kabid Inteldakim Makassar, Erwin Hendrawinata, mengatakan WN China tersebut diterbangkan ke Sorong melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Selasa pagi, sekitar pukul 05.10 WITA. Ia dikawal ketat oleh petugas Imigrasi dan kepolisian.“Sudah dibawa ke Sorong tadi pagi,” kata Erwin kepada kumparan, Rabu (16/9).Ia mengatakan Wei akan menjalani proses hukum di kepolisian di Sorong. Sebab, WN China tersebut diduga melakukan perburuan satwa laut dilindungi di perairan Painemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya.“Jadi, kami itu tugasnya hanya mengamankan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Dan proses hukumnya di sana (Sorong), karena di Raja Ampat locusnya,” bebernya.WN China saat membunuh penyu di Raja Ampat, Papua. Foto: Ditjen ImigrasiSebelumnya, Imigrasi Makassar mengamankan Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat hendak terbang ke Malaysia pada Senin (14/9).Wei diamankan karena diduga melakukan aktivitas spearfishing penyu di wilayah perairan Painemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satwa laut yang dilindungi tersebut kemudian dimasak dan dimakan.Aksi WN China tersebut sempat direkam dalam video dan viral di media sosial.