Data Pejabat dan Tokoh Publik Dijual Bebas via Telegram, 4 Orang Ditangkap

Wait 5 sec.

Barang bukti yang diamankan Ditsiber Polda Jabar terkait Tindak Pidana Defacing/Perlindungan Data Pribadi, Rabu (16/9/2026). Foto: Abisatya/kumparanDirektorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan dan perdagangan data pribadi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dua perkara tersebut masing-masing tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/105/VI/2026/SPKT Polda Jawa Barat dan LP/A/32/VIII/2026/Ditsiber Polda Jawa Barat. Pengungkapan dilakukan setelah penyidik mendalami aktivitas perdagangan dan akses ilegal terhadap data pribadi."Dari kedua LP ini, kami dari Dit Siber Polda Jabar telah mengamankan empat orang," kata Hendra dalam konferensi pers di Aula Lantas Polda Jabar, Rabu (16/9).Dalam LP pertama, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AS (21), warga Banten; AR (33), warga Kota Tangerang; dan BDJ (22), warga Belitung Timur.AS diketahui berperan membuka jasa layanan pelacakan dan pengecekan identitas. Sementara AR berperan membuat bot Telegram yang digunakan untuk mengakses data pribadi.Barang bukti yang diamankan Ditsiber Polda Jabar terkait Tindak Pidana Defacing/Perlindungan Data Pribadi, Rabu (16/9/2026). Foto: Abisatya/kumparanAdapun BDJ berperan sebagai pembuat Application Programming Interface (API) atau API key yang terhubung dengan sejumlah basis data. Menurut polisi, akses tersebut antara lain berkaitan dengan data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS hingga pendidikan."Modusnya, terlapor melakukan praktik perdagangan data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain melalui akun Instagram," ujar Hendra.Selain itu, pelaku juga mengoperasikan bot Telegram berbasis Virtual Private Server (VPS) yang terintegrasi dengan API pihak lain. Bot tersebut digunakan untuk melacak dan menampilkan data pribadi secara otomatis.Barang bukti yang diamankan Ditsiber Polda Jabar terkait Tindak Pidana Defacing/Perlindungan Data Pribadi, Rabu (16/9/2026). Foto: Abisatya/kumparanAkses bot Telegram tersebut kemudian disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif sekitar Rp 700 ribu per akun setiap bulan untuk mendapatkan keuntungan finansial.Penyidik menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda. AS diamankan pada 10 Agustus 2026 di wilayah Banten. Dari pemeriksaan AS, polisi kemudian menelusuri pemilik bot Telegram yang disebut menggunakan nama Bamon.Pada 11 Agustus 2026, polisi menangkap AR di salah satu indekos di Kota Tangerang. Dari keterangan AR, bot yang digunakan AS dibuat dirinya dan terhubung dengan API key milik BDJ.Selanjutnya, pada 10 September 2026, penyidik mengamankan BDJ di Yogyakarta.Data Tokoh dan Pejabat Publik DijualSementara dalam LP kedua, polisi menetapkan AH (22), warga Jakarta, sebagai tersangka. AH diduga menggunakan akun Telegram untuk membuat bot bernama Layak OSINT Bot yang berisi basis data pribadi seseorang, termasuk nomor telepon serta informasi pejabat dan tokoh publik."Di dalamnya berisikan data pribadi seseorang, nomor handphone, serta informasi data pejabat tokoh publik. Nah ini di sini yang muncul cukup viral ya, salah satunya postingannya itu berjudul Data Leak Pejabat Publik," ucapnya.Kasus tersebut bermula ketika Tim Patroli Siber menemukan adanya penawaran akses pencarian database melalui saluran Telegram. Database tersebut memuat sejumlah data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah dan nomor telepon."Data pribadi spesifik tadi itu berada dalam database yang bersangkutan, yang dikelola oleh saluran Telegram Pegasus DB dan diperjualbelikan oleh tersangka AH," kata Hendra.Barang bukti yang diamankan Ditsiber Polda Jabar terkait Tindak Pidana Defacing/Perlindungan Data Pribadi, Rabu (16/9/2026). Foto: Abisatya/kumparanDari kedua kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, komputer, laptop, tangkapan layar aplikasi dan forum internet, serta sejumlah akun digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.Untuk tiga tersangka dalam LP pertama, polisi menerapkan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.Sementara AH dalam LP kedua dijerat dengan ketentuan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya masing-masing maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.Hendra menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas kejahatan di dunia maya tetap dapat ditelusuri dan ditindak kepolisian."Jangan dianggap bahwa pemilik akun ini di dunia maya tidak terlacak. Ini sekaligus sebagai indikasi buat masyarakat bahwa kejahatan ini selalu bisa kita buka," katanya.