Kuasa hukum korban dugaan perkosaan di Ponpes Sleman, Gusti Rian Saputra. Foto: Dok. IstimewaMantan santriwati korban dugaan perkosaan di sebuah pondok pesantren di Sleman meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukumnya menyebut korban dan sejumlah saksi mengalami ancaman serta intimidasi setelah perkara bergulir hingga penetapan tersangka.Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mendatangi LPSK Yogyakarta pada Rabu (16/9). Ia mengatakan perlindungan diperlukan agar korban dan saksi dapat memberikan keterangan dengan aman tanpa tekanan."Saya ingin melaporkan pada hari ini kami sedang melakukan audiensi sekaligus mengajukan permohonan pengajuan perlindungan korban dan saksi di LPSK,” kata Rian kepada awak media di LPSK Yogyakarta, Rabu (16/9).Menurut Rian, intimidasi antara lain disampaikan melalui pesan di media sosial. Pihaknya telah menyiapkan tangkapan layar pesan yang dinilai mengandung ancaman dan memojokkan korban.“Salah satunya itu dalam bentuk chat ya, mulai dari ancaman menggunakan kata-kata yang tidak pantas, tidak senonoh dan kemudian dapat memojokkan korban," kata Rian.Ia menyebut pesan tersebut berasal dari beberapa akun yang identitas penggunanya telah diketahui pihak korban. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas mereka.Rian mengatakan pihaknya masih membuka ruang bagi pemilik akun untuk menunjukkan iktikad baik dan meminta maaf.Selain meminta perlindungan LPSK, pihaknya dijadwalkan bertemu dengan Komnas Perempuan. Ia juga berencana berkoordinasi dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk pemulihan korban.LPSK Sebut Pertemuan Masih Tahap KonsultasiKepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan. Foto: Dok. IstimewaKepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, mengatakan pertemuan dengan kuasa hukum korban masih dalam tahap konsultasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren."Baru saja kita menerima kunjungan, konsultasi kuasa hukum pendamping dari sebuah peristiwa terduga tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Tentunya tujuan kali ini kami menerima dalam kapasitas konsultasi,” kata Ramdan.Ramdan mengatakan LPSK akan mempelajari kronologi perkara dan kebutuhan perlindungan korban maupun saksi. Penilaian mencakup adanya ancaman, kerentanan, kedudukan korban dan saksi dalam perkara, serta profil pelaku.“Perlindungan ini diberikan dalam situasi khusus, itu mempertimbangkan adanya ancaman atau kerentanan atau kedudukan korban saksi dalam perkara atau profil pelaku,” ujarnya.LPSK masih perlu melakukan penelaahan sebelum memutuskan pemberian perlindungan.“Nanti kita pelajari, assessment semuanya barulah kita tetapkan apakah ini memenuhi syarat formil,” tambah