Presiden, Hak Prerogatif, Kekuasaan yang Bukan Tanpa Prosedur

Wait 5 sec.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) usai menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOPergantian menteri sering kali dipahami sebagai wilayah yang sepenuhnya berada di tangan Presiden. Begitu nama seorang menteri diumumkan masuk kabinet, publik menyebutnya sebagai hak prerogatif Presiden. Ketika seorang menteri diberhentikan di tengah jalan, istilah yang sama kembali digunakan. Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.Secara konstitusional, memang demikian. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, persoalan hukumnya tidak sesederhana mengatakan bahwa karena Presiden memiliki kewenangan konstitusional, maka setiap tindakan pengangkatan atau pemberhentian menteri otomatis berada di luar prinsip hukum administrasi pemerintahan. Di sinilah diskursus tentang hak prerogatif perlu diluruskan. Hak prerogatif bukanlah kekuasaan tanpa hukum.Presiden memang mempunyai kewenangan konstitusional untuk menentukan siapa yang menjadi pembantunya dalam menjalankan pemerintahan. Tetapi Presiden tetap merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan yang menjalankan kewenangannya dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Bahkan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dibentuk antara lain untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan hukum, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan prinsip pemerintahan yang baik.Pertanyaannya apakah terdapat prosedur hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri? Apakah Presiden bebas menentukan waktu, alasan, dan tata cara pemberhentian? Apakah seorang menteri dapat diberhentikan kapan saja tanpa alasan dan tanpa proses administratif yang dapat dipertanggungjawabkan? Jawabannya perlu dibedakan antara kewenangan Presiden dan cara kewenangan itu dilaksanakan.Prerogatif Presiden Bukan Kekuasaan AbsolutPasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 17 mengatur kedudukan menteri sebagai pembantu Presiden dan menegaskan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa menteri secara konstitusional bertanggung jawab kepada Presiden. Tidak terdapat mekanisme persetujuan DPR sebagaimana pengangkatan pejabat tertentu yang memang mensyaratkan keterlibatan lembaga legislatif. Karena itu, dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden mempunyai ruang politik dan konstitusional yang sangat besar dalam menentukan komposisi kabinet. Akan tetapi, istilah "hak prerogatif" tidak boleh diterjemahkan sebagai kekuasaan yang kebal terhadap hukum. Kewenangan selalu mempunyai dua sisi. Pertama, sumber kewenangan. Kedua, cara kewenangan digunakan. Presiden memperoleh kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri langsung dari konstitusi. Tetapi ketika kewenangan tersebut diwujudkan melalui suatu keputusan konkret, tindakan tersebut tetap merupakan tindakan pemerintahan yang harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. UU Nomor 30 Tahun 2014 bahkan menempatkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam kerangka peningkatan good governance, transparansi, efisiensi, serta pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, persoalannya bukan apakah Presiden boleh memberhentikan menteri. Presiden jelas mempunyai kewenangan tersebut.Persoalannya adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara konstitusional, rasional, etis, dan administratif? Di titik inilah kita perlu membedakan antara discretionary power dan arbitrary power. Kewenangan diskresioner memberikan ruang kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan ketika hukum memberikan ruang pilihan. Tetapi diskresi tidak identik dengan kesewenang-wenangan. UU Administrasi Pemerintahan menempatkan kewenangan pemerintahan dalam kerangka asas legalitas, perlindungan hak, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Presiden boleh memilih menteri. Presiden boleh mengganti menteri. Namun kekuasaan tersebut tetap harus digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, bukan semata-mata sebagai instrumen personal atau balas jasa politik. Lalu, Bagaimana Prosedur Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri? Secara normatif, tidak terdapat satu mekanisme seperti "fit and proper test" DPR yang harus dilalui setiap calon menteri sebelum Presiden mengangkatnya. Konstitusi menyerahkan kewenangan tersebut kepada Presiden. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024, menjadi salah satu kerangka hukum penting mengenai kementerian negara. Perubahan tersebut menyesuaikan desain kementerian dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam praktik ketatanegaraan, pengangkatan menteri dilakukan melalui keputusan Presiden. Pemberhentian pun dituangkan dalam keputusan Presiden. Dengan demikian, setidaknya terdapat beberapa tahapan administratif yang secara logis harus ada.Pertama, identifikasi kebutuhan pemerintahan. Presiden menentukan kebutuhan perubahan berdasarkan evaluasi terhadap kementerian dan pelaksanaan pemerintahan.Kedua, evaluasi calon atau menteri yang bersangkutan. Evaluasi idealnya tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik, tetapi juga kinerja, integritas, kompetensi, konflik kepentingan, kemampuan menjalankan kebijakan pemerintah, serta kebutuhan organisasi kementerian.Ketiga, pengambilan keputusan oleh Presiden sebagai pejabat yang memiliki kewenangan konstitusional.Keempat, penerbitan Keputusan Presiden sebagai instrumen hukum pengangkatan atau pemberhentian.Kelima, penataan administratif akibat pergantian, termasuk serah terima jabatan, kesinambungan program, pelimpahan tugas, dan pengamanan administrasi pemerintahan.Yang menarik adalah soal tenggang waktu. Apakah Presiden harus memberikan pemberitahuan 30 hari sebelum seorang menteri diberhentikan? Tidak ada ketentuan umum dalam UUD 1945 yang menetapkan masa pemberitahuan seperti itu.Apakah pemberhentian menteri harus menunggu masa evaluasi tertentu? Tidak terdapat ketentuan konstitusional yang menetapkan bahwa Presiden hanya boleh melakukan reshuffle pada waktu tertentu.Karena itu, secara hukum tata negara, Presiden memiliki ruang yang sangat luas mengenai kapan seorang menteri diangkat atau diberhentikan. Tetapi ketiadaan tenggang waktu bukan berarti ketiadaan etika dan tata kelola. Justru karena tidak ada batas waktu yang rigid, dibutuhkan standar prosedural internal agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi keputusan yang bersifat tiba-tiba, diskriminatif, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.Dalam konteks ini, Presiden tidak harus membuat alasan pemberhentian kepada publik dalam format seperti putusan pengadilan. Namun secara administratif dan tata kelola, seharusnya terdapat rekam keputusan mengenai alasan, pertimbangan, evaluasi, dan dasar tindakan tersebut. Sebab, keputusan publik yang baik tidak cukup hanya sah secara formal. Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan politik.Membatasi Presiden, Membuat Prerogatif AkuntabelKita tidak perlu mengubah konstitusi hanya untuk membuat pengangkatan dan pemberhentian menteri menjadi berbelit-belit. Presiden tetap harus memiliki fleksibilitas untuk mengganti menteri ketika kepentingan pemerintahan mengharuskannya. Yang diperlukan adalah SOP penggunaan kewenangan prerogatif. SOP tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan konstitusional Presiden. Sebaliknya, SOP diperlukan agar kewenangan yang besar mempunyai prosedur yang jelas. Setidaknya terdapat lima parameter yang semestinya digunakan. Pertama, legalitas. Setiap keputusan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Kedua, objektivitas. Evaluasi terhadap menteri harus memiliki parameter yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya pencapaian target program, kualitas koordinasi, kepatuhan hukum, integritas, dan kemampuan menjalankan agenda pemerintahan.Ketiga, proporsionalitas. Pergantian menteri seharusnya mempunyai hubungan rasional dengan kebutuhan pemerintahan. Jika persoalannya dapat diselesaikan melalui pembinaan atau koreksi kebijakan, pemberhentian tidak selalu menjadi satu-satunya pilihan.Keempat, akuntabilitas. Harus terdapat dokumentasi mengenai proses pengambilan keputusan, sekalipun seluruh dokumen tersebut tidak selalu harus dibuka kepada publik karena dapat menyangkut kepentingan negara.Kelima, etika pemerintahan. Menteri bukan sekadar pejabat politik. Ia mengelola kementerian, anggaran negara, aparatur, dan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.Karena itu, pergantian menteri yang terlalu mendadak tanpa memastikan kesinambungan administrasi dapat menimbulkan biaya pemerintahan yang tidak kecil. Dalam perspektif hukum administrasi, yang harus dicegah adalah abuse of power. Presiden memang mempunyai kekuasaan untuk mengambil keputusan, tetapi penggunaan kewenangan tersebut harus tetap diarahkan pada tujuan pemberian kewenangan.Dengan kata lain, kewenangan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegangnya, tetapi juga untuk apa kewenangan tersebut digunakan. Ini penting karena negara hukum modern tidak lagi mengenal konsep kekuasaan yang hanya diuji dari pertanyaan: "Apakah pejabat berwenang?"Pertanyaan berikutnya adalah "Apakah kewenangan itu digunakan dengan cara yang benar dan untuk tujuan yang benar?" Itulah makna penting AUPB dalam administrasi pemerintahan. Pengangkatan dan pemberhentian menteri memang merupakan kewenangan Presiden. Namun kewenangan tersebut tidak boleh dipahami sebagai ruang kosong tanpa prosedur.Presiden tidak membutuhkan izin DPR untuk memberhentikan menteri. Tetapi pemerintahan demokratis membutuhkan alasan yang rasional, proses administratif yang tertib, dokumentasi keputusan, serta etika kekuasaan. Sebab kabinet bukan milik pribadi Presiden. Kabinet adalah instrumen negara untuk menjalankan pemerintahan.Menteri boleh berganti. Kebijakan boleh berubah. Tetapi administrasi negara harus tetap berjalan. Menurut saya, sudah waktunya Indonesia membangun suatu prosedur baku penggunaan hak prerogatif Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri. Bukan untuk mencampuri kewenangan Presiden, melainkan untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut berjalan dalam koridor constitutional government dan good governance.Hak prerogatif harus tetap menjadi hak Presiden. Tetapi prerogatif tidak boleh berubah menjadi privilese. Kewenangan yang bersumber dari konstitusi harus kembali kepada tujuan konstitusi: menyelenggarakan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Pada akhirnya, ukuran kualitas pemerintahan bukan sekadar siapa yang diangkat menjadi menteri atau siapa yang diberhentikan. Ukurannya adalah apakah setiap pergantian menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif, lebih akuntabel, lebih berintegritas, dan lebih mampu memenuhi tanggung jawab konstitusional kepada rakyat. Presiden mempunyai kewenangan untuk memilih pembantunya. Tetapi negara hukum menuntut agar setiap penggunaan kewenangan tetap dapat dijelaskan secara hukum, administratif, dan etis.