Sebelum Masuk Bursa, Mineral dan Komoditas RI Wajib Lulus Uji Mutu dan Kuantitas

Wait 5 sec.

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: ShutterstockOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mineral dan komoditas strategis sebelum bisa diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).Dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, OJK mewajibkan mineral dan komoditas strategis memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable terlebih dahulu.“Mineral Strategis dan Komoditas Strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan (tradable) dari LPK,” bunyi Pasal 50 ayat (1), dikutip Minggu (20/9).LPK atau Lembaga Penilai Kesesuaian merupakan pihak yang bertanggung jawab memeriksa kualitas dan kuantitas mineral dan komoditas strategis yang bakal diperdagangkan di Bursa. LPK juga wajib memperoleh persetujuan Bursa untuk menjalankan pemeriksaan.Sementara itu Pasal 50 ayat (2) mengatur sejumlah persyaratan untuk mendapatkan status tradable. Aturan itu berbunyi, status layak diperdagangkan (tradable) diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang memperoleh persetujuan Bursa, pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Bursa.Ilustrasi OJK. Foto: ShutterstockSetelah persyaratan terpenuhi, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) bisa menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang akan diperdagangkan.“LKE menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik apabila Mineral Strategis dan Komoditas Strategis telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50,” jelas Pasal 51.Dalam POJK 16/2026, LPK juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas komoditas yang diperdagangkan.“LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesesuaian kualitas dan kuantitas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis sesuai dengan standar yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bursa,” bunyi Pasal 36 ayat (4).