Sekda Lamteng Tersangka: Rekrut 382 Honorer Fiktif, Negara Rugi Rp 7,3 M

Wait 5 sec.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Minggu (20/9/2026). Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehSekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan Polda Lampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen 382 tenaga kontrak fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.Welly ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat (18/9).Welly keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia tampak menggunakan masker dan topi saat digiring penyidik dengan pengawalan ketat menuju ruang tahanan Polda Lampung.Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand membenarkan penahanan tersebut."Sudah diantarkan ke tahanan. Sudah dilakukan penahanan," kata Donny dikutip Minggu (20/9).Welly Diduga Terlibat Rekrutmen 382 Tenaga KontrakPolda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.Dalam perkara tersebut, Welly diduga terlibat dalam proses rekrutmen 382 tenaga kontrak saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.Donny mengatakan pemeriksaan terhadap Welly dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam proses rekrutmen tersebut.Menurut Donny, modus dalam perkara ini berkaitan dengan perekrutan tenaga kontrak yang tetap dilakukan meski pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer dalam rangka penataan aparatur sipil negara (ASN)."Gambaran umumnya kan itu rekrutmen tenaga kontrak yang memang sudah dilarang oleh Undang-Undang karena untuk penataan ASN," ujar dia.Kerugian Negara Rp 7,3 MiliarDalam perkara tersebut, kerugian negara sempat diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar. Namun, Donny menegaskan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar lebih."Rp 7,3 miliar sekian (hasil audit) perhitungan BPKP," sebutnya.Donny mengatakan penyidik masih mendalami seluruh proses perekrutan tenaga kontrak tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan dugaan aliran dana dalam perkara itu.Terkait dugaan penerimaan uang, Donny menyebut Welly hingga kini belum mengakui adanya penerimaan tersebut."Kalau yang bersangkutan sejauh ini tidak mengakui (menerima uang), belum mengakui. Tapi penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengetahui fakta terkait dugaan aliran uang dalam proses rekrutmen tersebut," ucapnya.Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Minggu (20/9/2026). Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehDua Kali Tak Penuhi PanggilanSebelum ditahan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Welly dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Welly tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.Pada pemanggilan pertama, Welly disebut beralasan sakit. Sementara pada pemanggilan kedua, penasihat hukum Welly menyampaikan alasan terkait proses gugatan praperadilan yang sedang dijalani.Welly juga kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9).Donny mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menilai syarat subjektif dan objektif dalam hukum acara pidana telah terpenuhi."Kalau masalah penahanan kan sesuai hukum acara sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif. Untuk itu, kami penyidik melakukan penahanan," jelas Donny.Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut."Akan kita lakukan pendalaman," ucap Donny.