PKB Tak Masalah PT 5%, tapi Minta Aturan Turunan Agar Tak Banyak Suara Terbuang

Wait 5 sec.

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparanSekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid (Cak Udin) tak mempermasalahkan usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5%. Namun, ia meminta agar aturan tersebut memiliki aturan turunan untuk meminimalisir banyaknya suara pemilih yang terbuang.Cak Udin mengatakan angka PT 5% perlu tetap memperhatikan proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat. Menurutnya, ketentuan tersebut juga harus sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).“Usulan-usulan partai-partai soal ambang batas 5% buat PKB tidak ada problem, yang penting semangatnya adalah bagaimana ambang batas itu bisa tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat,” kata Cak Udin kepada wartawan, Kamis (17/9).“Selain itu, harus senada dengan semangat putusan MK. Angka itu perlu ditimbang dan diskusikan oleh semua stakeholder guna mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” sambungnya.Meski tak mempermasalahkan angka 5%, PKB tetap membuka kemungkinan adanya opsi lain mengenai besaran ambang batas parlemen. Cak Udin mengatakan opsi tersebut dapat dipertimbangkan.“Meski setuju dengan angka 5%, PKB terbuka kepada opsi-opsi lain sepanjang itu untuk menguatkan sistem politik presidensial dan meneguhkan representasi rakyat dalam sistem kepemiluan kita,” tuturnya.Menurut Cak Udin, pembahasan mengenai PT tidak cukup hanya menentukan angka ambang batas. Perlu ada ketentuan turunan yang mengatur dampaknya terhadap suara pemilih, sehingga penerapan PT tidak menyebabkan terlalu banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.“Serta mampu menjamin terciptanya stabilitas politik yang handal dan perlu masukan dari pelbagai kelompok masyarakat agar dengan PT tersebut tidak banyak suara yang terbuang, maka perlu dibuat turunannya untuk meminimalisir suara yang terbuang,” kata dia.Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok KemenkeuSebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah bertemu untuk membahas RUU Pemilu.Hal itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra Sugiono. Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra atau Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).Dalam pertemuan itu, Partai Gerindra menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5%.“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujarnya.Dia kemudian ditanya apakah angka 5% tersebut sudah menjadi angka yang disepakati oleh Gerindra.“Kalau kita setuju di 5%,” jawab Sugiono.