Tersangka kasus tindak pidana kejahatan umum (Kejahatan Senjata Api dan Bahan Peledak, Persiapan di Grup WhatsApp True Crime Community) saat ditampilkan pada konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Foto: Abisatya/kumparanMSA (25), pria di Bandung Barat yang merakit senjata hingga bahan peledak dan tergabung dalam grup WhatsApp True Crime Community belajar secara otodidak. Polisi menyebut MSA sebagai lone wolf atau pelaku kejahatan yang bertindak seorang diri."Jadi rekan-rekan sekalian, ketika tidak terafiliasi atau terafiliasi juga, kalau dia melakukan secara perorangan, kita nih biasa istilahnya sebagai lone wolf gitu. Nah, ini mungkin dikategorikan seperti itu," kata Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar, AKP David Jou, di Mapolda Jabar, Kamis (17/9).David menyampaikan, MSA belajar merakit peledak melalui platform YouTube.Kemudian, dalam perakitan senjata, ia terinspirasi dari video-video kejahatan yang ia temukan."Tersangka MSA ini secara otodidak dari YouTube terhadap kejahatan-kejahatan yang sudah terjadi. Salah satu contoh bom panci yang pernah terjadi di wilayah hukum Andir. Mengadopsi kejahatan itu sehingga terinspirasi tersangka MSA untuk membuat dan berencana akan mencoba kembali. Namun, langkah kami telah lakukan yaitu preventif," ujar dia."Selanjutnya terhadap senjata api ini, senjata api ini pernah dilakukan terhadap kejahatan pembunuhan Presiden saya lupa. Namun, ini videonya menginspirasi dia. Termasuk bahan-bahan peledak lain, itu terinspirasi dari semua kejahatan-kejahatan ekstrem yang pernah terjadi," tambahnya.Setelah mempelajari perakitan bom dan senjata, MSA kemudian membeli bahan-bahannya secara mandiri."Kemudian dia menelusuri bahan-bahannya dan dia beli di sekitar sini. Ya bahannya ada, ya. Ada di masyarakat yang bisa dia beli. Tetapi transaksinya nanti akan bisa didalami dan disampaikan oleh penyidik. Mungkin pembeliannya apakah ada yang Shopee, apakah ada yang di pasar dan sebagainya," ujarnya.Ia mengungkapkan, MSA belajar atau mendalami perakitan senjata dan bahan peledak sejak duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP)."Semenjak SMP. Tersangka berusia 25 tahun untuk saat ini. Ya, kemampuan dia untuk menganalisa, dia punya kelebihanlah untuk belajar secara otodidak," kata dia.Sebelumnya, Polda Jabar menangkap seorang pria berinisial MSA (25). Ia diduga terlibat atau sebagai partisan dalam grup WhatsApp berjudul True Crime Community.Grup tersebut diduga berisi soal aksi tindak pidana kejahatan cara pembuatan senjata dan perakitan bahan peledak atau bom.Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Parigilame Nomor 84/23 RT 03 RW 08, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.Selain itu, polisi juga mengamankan 50 peluru hampa dan peluru tajam kaliber 5,5, serta kurang lebih 13 jenis bahan kimia racikan yang dibeli dan diolah sendiri oleh tersangka. Polisi turut menyita casing granat, tiga buah laras senjata api, satu buah pelatuk, beserta barang bukti pendukung lainnya.MSA diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 306 KUHP, Pasal 246 dan/atau Pasal 247.Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal (tanpa hak) dengan ancaman hukuman 15 penjara.Pasal 246 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di muka umum dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Kemudian, Pasal 247 KUHP tentang tindak pidana penghasutan yang disiarkan, disebarluaskan, atau ditunjukkan kepada umum melalui berbagai sarana, termasuk teknologi informasi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.