Summarecon soal Presdir Jadi Tersangka KPK: Kami Hormati Proses Hukum

Wait 5 sec.

Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPT Summarecon Agung Tbk memberikan respons soal kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Badan Pertanahan Nasional yang menjerat 8 tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Presdir Summarecon, Adrianto Pitoyo Adhi."Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," kata Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, dalam keterangannya, Rabu (16/9).KPK mengungkap kasus mafia tanah ini dalam OTT pada Senin (14/9). Diduga terjadi penyerahan uang suap dengan tujuan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor atas permintaan pihak Summarecon.Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSelain itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menemukan barang bukti uang tunai Rp 106 miliar dalam OTT tersebut yang diduga terkait perkara.Total ada delapan tersangka yang dijerat KPK, berikut daftarnya:Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)Fahd El Fouz (Politikus Golkar-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)Muhammad Fakhry (Swasta-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)Rizal Pahlevi (Swasta)Erwin (Swasta-diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)Adrianto Pitoyo Adhi (Presdir PT Summarecon Agung)Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada keterangan dari mereka terkait kasus tersebut.