Ilustrasi pesan. Foto: Shutter StockSeorang guru Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, nyaris dikeroyok warga. Penyebabnya dia mengirim pesan cabul ke mantan murid perempuan.Peristiwa itu pun viral di media sosial. Di salah satu akun Instagram, terlihat warga mengerumuni oknum guru berinisial DAS (38) di kantor balai desa. Sejumlah warga pun mencoba melayangkan pukulan ke guru tersebut sebelum akhirnya diamankan polisi dan dibawa pergi.Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela membenarkan peristiwa tersebut. Guru berinisial DAS tersebut mengirimkan pesan tidak senonoh kepada mantan muridnya."(Itu antara guru) dengan alumni," ujar Wildan kepada kumparan, Rabu (16/9).Guru tersebut langsung dibawa polisi ke Polsek setempat kemudian diamankan sementara di Polres Pemalang. Namun, ia memastikan tidak ada pelecehan secara fisik yang terjadi."Tidak ada pelecehan fisik, hanya chatting saja. Pesan yang dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang," jelas dia.Polisi kemudian melakukan pendalaman, namun kedua belah pihak memutuskan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi juga memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban didampingi Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang dan Kepala Desa Jatingarang."Dalam penanganan perkara tersebut, kedua belah pihak kemudian sepakat agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dikarenakan terlapor telah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor telah menerima permintaan maaf dari terlapor," ungkap dia.Selain itu, dalam mediasi tersebut DAS juga bersedia mengundurkan diri sebagai guru dari sekolah tersebut."Di antaranya pihak terlapor mengakui kesalahan atas perbuatannya, meminta maaf pada pelapor, serta bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan dan keanggotaannya di Yayasan tempat ia bekerja," tegas dia.Meski akhirnya berakhir damai, namun Wildan menegaskan, perbuatan pelaku tetap merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE."Dan bila pihak terlapor mengulangi perbuatannya, maka perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Wildan.