Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membuka rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOBadan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 22 September 2026 mendatang.Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah akan langsung dimulai pekan ini. Baleg pun menargetkan seluruh pembahasan dapat dirampungkan paling lambat pada 18 September 2026.“Bila mana pun belum selesai, hari Jumat (18/9) bila mana belum selesai, hari Sabtu (19/9) kita selesaikan sehingga hari Senin (21/9), ya, hari Senin kita apa namanya timus-timsin (tim perumus-tim sinkronisasi), ya,” kata Bob dalam rapat Baleg bersama pemerintah terkait pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).Bob mengatakan pembahasan bahkan berpeluang diselesaikan lebih cepat.“Ini boleh jadi, semuanya ini bisa diselesaikan pada hari Kamis besok dan Jumat. Gitu, ya. Timus-timsinnya bisa Kamis Jumat. Jadi, Senin kita sudah bisa selesai semuanya,” ujarnya.Setelah pembahasan selesai, Baleg menjadwalkan rapat kerja pleno untuk mengambil keputusan pada Senin, 21 September 2026.“Maka Senin 21 September sudah rapat kerja pleno untuk pengambilan keputusan. Pandangan mini fraksi dan sebagainya, disilakan untuk disiapkan, ya,” kata Bob.Hasil rapat kerja pleno kemudian ditargetkan menjadi dasar untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke rapat paripurna DPR sehari setelahnya.“Tanggal 22 (September) sudah disahkan di paripurna, ya. Mudah-mudahan selesai itu,” kata Bob.Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mewakili Pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto: Mahkamah Konstitusi RISementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan pemerintah menilai kehadiran RUU Pengaturan Reforma Agraria penting untuk memperkuat kebijakan reforma agraria di Indonesia.Menurut Eddy, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. RUU tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria.“Reforma agraria kiranya perlu ditempatkan dalam perspektif yang luas, tidak semata-mata sebagai kegiatan legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah,” kata Eddy.Eddy mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui legalisasi aset atau sertifikasi tanah. Menurutnya, masyarakat juga perlu mendapatkan dukungan agar tanah yang dimiliki atau dikuasainya dapat dimanfaatkan secara produktif.“Pemerintah berharap agar pelaksanaan aset reform dapat berjalan beriringan dengan akses reform melalui ketersediaan dukungan infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, akses permodalan hingga akses pasar, guna mengubah tanah dari aset pasif menjadi sumber produksi aktif,” ujarnya.Selain persoalan akses masyarakat terhadap tanah, pemerintah juga mengusulkan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur mengenai basis data agraria tunggal yang terintegrasi.Basis data tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bersama bagi kementerian dan lembaga dalam menjalankan kebijakan reforma agraria.