Mantan presiden Kosovo, Hashim Thaci, duduk untuk pertama kalinya di hadapan pengadilan kejahatan perang di Den Haag (9/11/2020). Foto: Jerry Lampen / various sources / AFPEks Presiden Kosovo Hashim Thaci divonis bersalah atas kasus kejahatan perang yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan penangkapan ilegal. Putusan itu disampaikan Pengadilan Kejahatan Perang Kosovo di Den Haag, Belanda, Rabu (16/9).Dengan vonis bersalah tersebut, Thaci akan dipenjara selama 25 tahun. Vonis itu dijatuhkan lantaran Thaci merupakan komandan tertinggi Pasukan Pembebasan Kosovo Albania (KLA) selama perang kemerdekaan melawan Serbia pada 1998–1999.Sebuah mobil lewat di dekat spanduk bergambar mantan pemimpin Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) Hashim Thaci, Jakup Krasniqi, Kadri Veseli dan Rexhep Selimi, dekat Mitrovica, Kosovo, Selasa (15/9/2026). Foto: Valdrin Xhemaj/REUTERSPengadilan menyatakan Thaci bertanggung jawab penuh atas kematian 96 lawan politik. Ia juga terbukti menjadi otak penangkapan ilegal terhadap 385 orang, penyiksaan terhadap 303 orang, dan perlakuan kejam terhadap 49 orang."Rencananya sederhana namun berdampak sangat merusak. Secara khusus, rencana tersebut mencakup: pendirian fasilitas penahanan di seluruh wilayah yang dikuasai KLA; identifikasi individu yang dianggap menentang KLA; serta penangkapan dan penahanan mereka—dan jika perlu, pembunuhan terhadap mereka," ujar hakim ketua Charles Smith, seperti dikutip dari Reuters.Seorang pria lewat di dekat spanduk bergambar mantan pemimpin Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) Hashim Thaci, Jakup Krasniqi, Kadri Veseli dan Rexhep Selimi, di Skenderaj, Kosovo, Selasa (15/9/2026). Foto: Valdrin Xhemaj/REUTERSSmith menambahkan, para korban kekejaman KLA ditahan dalam kondisi tidak manusiawi, dipukuli, dan dijebloskan ke sel-sel sempit. Tindakan tersebut kemudian berlanjut dengan bukti bahwa selama perang, lawan politik Thaci yang ditahan tidak diberi makanan dan perawatan medis yang cukup.Saat putusan bersalah dibacakan, Thaci tampak berdiri diam. Meski demikian, sebelum persidangan, Thaci membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.Setelah putusan tersebut, Thaci memiliki hak untuk mengajukan banding.Sebuah spanduk yang menampilkan mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci dan mantan ketua parlemen Kadri Veseli, keduanya mantan pemimpin Tentara Pembebasan Kosovo (KLA), dipajang di Mitrovica, Kosovo, Selasa (15/9/2026). Foto: Valdrin Xhemaj/REUTERSPeristiwa di Den Haag menuai protes di Kosovo. Perdana Menteri Albin Kurti menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat diterima dan tidak adil."Meskipun putusan tersebut mungkin secara resmi dibacakan atas nama rakyat Kosovo, ungkapan kosong ini tidak boleh disamakan dengan kehendak rakyat," ujarnya dalam sebuah pernyataan.