Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025, pada Rabu (16/9/2026). Gugatan yang diajukan Lukman Ladjoni menguji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).