Menkes Soroti RS Tunda Bayar Dokter-Perawat: Layanan Pasien Jadi Jelek

Wait 5 sec.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti masih adanya rumah sakit yang bermasalah dalam pembayaran tenaga kesehatan. Ia menemukan ada dokter yang pembayaran jasa pelayanannya (jaspel) tertunda hingga berbulan-bulan, bahkan perawat dan bidan yang belum dibayar.Menurut Budi, kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada pasien. Sebab, rumah sakit khususnya yang berakreditasi paripurna seharusnya mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan baik.“Jadi waktu kemarin misalnya kita mulai melihat rumah sakit mana yang kematian ibu dan anaknya tinggi. Ya itu terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna di beberapa kabupaten, kota, ya. Kita lihat keluhan yang SDM-nya tidak dibayar. Misalnya dokter-dokternya tidak dibayar, jaspelnya ditunda, itu terjadi juga di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).Selain persoalan pembayaran tenaga kesehatan, Kemenkes menemukan rumah sakit yang kesulitan membayar obat. Akibatnya, obat yang dibutuhkan pasien tidak dapat digunakan oleh dokter.“Kita melihat yang tidak bisa membayar obat sehingga obatnya tidak bisa digunakan oleh dokternya ke pasien, nah itu juga terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna,” ujarnya.Budi mengatakan persoalan tersebut kini tengah dibenahi Kemenkes.“Agar dipastikan bahwa kalau Paripurna, seharusnya ya benar-benar pasiennya dirawat dengan baik. Kalau dia Paripurna, artinya SDM kesehatannya, dokter, perawatnya, sama bidan ya harusnya bisa bekerja dengan baik,” katanya.Ia menilai sulit membayangkan sebuah rumah sakit berstatus paripurna jika tenaga kesehatan di dalamnya tidak mendapatkan haknya secara tepat waktu.“Susah kita bisa membayangkan satu rumah sakit Paripurna kalau dokternya aja dibayarnya kemudian tertunda, ya, atau 3 bulan nggak dibayar jaspelnya. Nah itu yang sekarang kita bereskan,” ujar Budi.Budi mengatakan evaluasi terhadap rumah sakit juga dipicu oleh banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima Kemenkes. Selama ini, pengaduan pasien belum dikaitkan dengan proses akreditasi rumah sakit.Namun, ke depan Kemenkes ingin pengalaman pasien selama mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses akreditasi.Tidak hanya pengalaman pasien, pengalaman dokter dan perawat di rumah sakit juga akan diperhatikan.“Kita mau menghubungkan antara pengalaman dokter dan perawat di dalam rumah sakit kalau mereka tidak terlayani dengan baik ke dalam proses akreditasi rumah sakit, sehingga yang kita ukur bukan sesuatu yang sifatnya trivial atau checklist, tapi yang kita ukur benar-benar yang sifatnya berdampak bagi pasien dan juga tenaga kesehatan rumah sakit tersebut, ya,” ujarnya.Ilustrasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto: Yohanes01/ShutterstockBudi mengatakan laporan yang diterima Kemenkes sejauh ini baru berasal dari pengaduan resmi. Jika laporan dari media sosial turut dihimpun, jumlah keluhan dinilai akan jauh lebih banyak.“Nah, oleh karena itu Bapak, Ibu, Kementerian Kesehatan sekarang sedang melakukan evaluasi, ya. Ini belum selesai, tapi kita juga ingin menyampaikan ke Bapak, Ibu bahwa kita sedang melakukan evaluasi,” ujarnya.Menurut Budi, evaluasi tersebut diarahkan agar penilaian mutu rumah sakit lebih substansial. Artinya, status akreditasi tidak hanya ditentukan berdasarkan kelengkapan fasilitas dan administrasi, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap pasien dan tenaga kesehatan.Ia mengatakan penilaian juga harus melihat hasil atau outcome pelayanan, bukan sekadar input yang dimiliki rumah sakit.“Nah, kita sudah mulai melakukan verifikasi. Bapak, Ibu ini mungkin yang sampai juga ke Bapak, Ibu ya. Misalnya Paripurna seperti tadi ya, apakah dia rumah sakitnya Paripurna tapi jaspel dokter-dokternya tertunda sampai 3 bulan, 6 bulan, perawatnya juga nggak dibayar, nah itu kita lakukan kita lihat, ‘Oh, itu harusnya nggak sesuai.’ Ya, kemudian yang Paripurna, tapi kematian ibu dan bayinya relatif lebih tinggi dibandingkan rumah sakit di kota yang sama milik swasta tapi kemudian statusnya misalnya Utama, nah itu kita lihat, ya,” katanya.Dari hasil verifikasi tersebut, Budi mengatakan Kemenkes menemukan adanya rumah sakit yang memperoleh status paripurna karena memenuhi banyak indikator administratif, tetapi belum memenuhi aspek substansial.“Nah, itu yang kemudian kita lakukan adjustment sambil meminta rumah sakitnya memperbaiki,” tutur Budi.Budi memastikan perubahan penilaian akreditasi tersebut tidak akan berdampak terhadap pembayaran BPJS kepada rumah sakit.“Tapi sekali lagi saya ingatkan di sini ini tidak mempengaruhi sama sekali payment BPJS-nya, ya. Jadi nggak ada. Ini kita pakai untuk memaksa mereka meningkatkan,” ucapnya.Ia menegaskan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai hukuman terhadap rumah sakit, melainkan bagian dari pembinaan.“Jadi ini bukan punish, bukan hukuman, ini adalah pembinaan. Yang kita lakukan ini pembinaan,” katanya.Budi mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam regulasi berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Ia menyebut kerangka hukumnya telah tersedia melalui undang-undang dan peraturan pemerintah.Ia menjelaskan istilah akreditasi tetap digunakan karena nomenklatur tersebut sudah tercantum dalam undang-undang dan PP. Namun, mekanisme penilaiannya akan diperluas agar tidak hanya mengukur input.“Ini nanti kita belum selesai sempurna, tapi kira-kira kita akan menilainya berdasarkan ini. Kenapa kita tetap pakai nama akreditasi? Karena itu yang sudah ada di undang-undang dan PP, jadi kita nggak bisa pakai nama lain,” ungkap Budi.“Cuma akreditasi itu akan kita sedikit ubah, dia tidak hanya ngukur input-nya dalam bentuk checklist, tapi kita akan ukur juga proses dan paling penting output-nya dalam bentuk indikator yang sifatnya substansial yang fokusnya ke pasien dan juga tenaga SDM kesehatannya, ya,” sambung dia.Budi menilai kualitas pelayanan kesehatan tidak akan tercapai jika tenaga kesehatan yang memberikan layanan tidak bekerja dalam kondisi yang baik.“Tanpa tenaga SDM kesehatan yang kerjanya puas, happy, nggak mungkin layanan bisa bagus,” kata dia.Kemenkes Akan Cek Tata Kelola Keuangan Rumah SakitSelain pengalaman pasien dan tenaga kesehatan, Kemenkes juga akan memasukkan aspek tata kelola rumah sakit dalam evaluasi.“Cuma yang ketiga, itu administrasi tata kelola itu lebih sifatnya ke dalam, Bapak, Ibu. Jadi kita nggak pengin ada rumah sakit Paripurna, tapi kemudian perawatnya sama bidannya nggak dibayar 3 bulan, nggak dibayar 6 bulan, gimana dia nggak bisa mengurus tata kelolanya,” ungkapnya.Budi juga menyinggung rumah sakit yang memiliki tunggakan pembayaran obat hingga membuat perusahaan farmasi enggan mengirimkan obat.“Atau dia rumah sakitnya Paripurna, tapi utang obatnya sudah setahun nggak dibayar sehingga perusahaan farmasi nggak mau men-deliver obat ke dia, sehingga akhirnya terjadi masalah. Nah, itu nggak mungkin kita kasih Paripurna,” ungkap dia.Menurutnya, persoalan tata kelola tersebut pada akhirnya akan berdampak kepada tenaga kesehatan dan pasien.“Karena kan pasti akan menyiksa SDM kesehatannya, dan akibatnya SDM kesehatannya tidak mau bekerja maksimal, pasti layanan ke pasiennya juga akan jelek,” ucap Budi.Karena itu, Kemenkes ke depan akan meminta rumah sakit menyampaikan laporan keuangan agar kondisi pengelolaan keuangannya dapat diperiksa.“Nah, selama ini kita belum pernah ukur mengenai tata kelola dari rumah sakit ini. Kita ukur hanya input-nya saja, tapi proses sama output-nya kita nggak ukur, dan sekarang kita akan ukur. Kita akan minta semua rumah sakit mesti masukin laporan keuangan supaya kita bisa cek apakah memang keuangannya dikelola dengan baik,” jelasnya.“Nah, ini pasti akan ribut rumah sakit-rumah sakit. Tapi kalau kita nggak bisa minta bukan ini, kita nggak tahu kalau mereka punya masalah keuangan sehingga nggak bisa bayar SDM-nya. Nanti dia nggak bisa bayar dokter-dokternya, jaspelnya ditahan, udah terlambat. Ya, ini yang sebenarnya kita pengin ukur,” tambah dia.Budi kemudian merangkum tiga fokus utama yang akan menjadi perhatian Kemenkes dalam pembaruan penilaian akreditasi rumah sakit, yakni perjalanan atau pengalaman pasien, outcome pelayanan, serta tata kelola rumah sakit."Jadi kita fokus ke patient journey, kemudian outcome-nya kita kejar, dan juga tata kelola dari rumah sakitnya,” pungkas dia.