Ketua DPP PDIP, Said Abdullah di SICC, Bogor pada Sabtu (15/2). Foto: Abid Raihan/kumparanPDI Perjuangan (PDIP) memecat kader asal Surabaya, Achmad Hidayat. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 4 September 2026.Pemecatan Achmad dari PDIP awalnya disebut karena sowan ke kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia juga disebut mengusulkan rehabilitasi keanggotaan Jokowi di PDIP.Ketua DPP PDIP Said Abdullah membantah pemecatan Achmad Hidayat berkaitan dengan kunjungannya ke Jokowi. Menurut Said, ada sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan Achmad.“Oh, ada anggota dari PDI Perjuangan namanya Achmad Hidayat. Dia menyatakan bahwa menurut dia, dia dipecat karena sowan ke Pak Jokowi,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).“Yang terjadi sesungguhnya, terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Achmad Hidayat yang tidak kami sampaikan ke publik,” lanjutnya.Said menilai pernyataan Achmad yang mengaitkan pemecatannya dengan kunjungan ke Jokowi tidak tepat.“Kalau sekarang dia mempergunakan alasan karena sowan atau ke rumahnya Pak Jokowi dipecat, ya namanya juga, ya, orang kayak gitu masa gua percaya, ya publik percayalah,” tutur Said.“Sudahlah, kan bukan hanya dia yang ke Pak Jokowi. Orang tiap hari mondar-mandir ke Pak Jokowi, kita biasa-biasa saja. Pak Jokowi ke mana, kita ke mana, kita jalannya sudah berbeda. Sehingga nggak ada urusan. Tidak ada orang datang ke Pak Jokowi dipecat,” sambung dia.Said mengatakan pemecatan baru dilakukan apabila kader melakukan pelanggaran berat di internal partai. Ia kembali menegaskan persoalan Achmad Hidayat berkaitan dengan pelanggaran lain, bukan semata-mata karena bertemu Jokowi.“Kecuali ada pelanggaran berat di internal partai, baru dia dipecat,” kata Said.Said juga menyebut pelanggaran yang dilakukan Achmad Hidayat beririsan dengan persoalan hukum. Ia mengatakan terdapat perkara yang berkaitan dengan perdata maupun pidana.“Ada perdata, ada pidana. Nah, silakan kepada berbagai pihak yang kena korban dari Achmad Hidayat untuk menuntut ke APH,” ujar Said.