Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi (baju putih tengah) saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta yang berorasi di depan Polda DIY, Senin (14/9/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPolresta Sleman menetapkan mantan pengajar ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, berinisial NH sebagai tersangka pemerkosaan eks santriwati berinisial FN (21) hingga hamil.Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta yang berorasi di depan Polda DIY, Senin (14/9)."Kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," kata Mateus.Mateus mengatakan NH dijerat Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C."Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VII," katanya.Lanjutnya, saat ini NH masih diburu oleh polisi karena sudah tidak berada di pondok."Sekarang tersangka dalam proses pengejaran dari pihak kami. Mudah-mudahan dari doa rekan-rekan segera kami dapatkan, karena keberadaan orang tersebut sudah tidak berada di rumahnya, sudah ada di luar. Namun, kami yakin dan percaya dengan dukungan rekan-rekan semua, kami tetap akan cepat menangkap pelakunya," tegasnya.Ditemui usai acara, Mateus mengatakan sebelum kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan, NH sudah kabur dari pondok pesantren."Doakan saja kami akan cepat. Karena kalau kami memberi tahu (dugaan lokasi pelaku kabur), takutnya malah (lari) lebih jauh lagi," ujarnya.Mateus mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 13 September. Sehari sebelumnya, atau 12 September, polisi telah melaksanakan gelar perkara.Dalam kasus ini polisi memeriksa hingga enam saksi."Dari pihak keluarga yang mengetahui, dan dari pihak pondok yang mengetahui pun ada," pungkasnya.Klarifikasi PonpesIlustrasi Pemerkosaan. Foto: Tinnakorn jorruang/ShutterstockSebelumnya, Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret nama ponpes.Pihak ponpes menyatakan terduga pelaku berinisial NH, bukan pengasuh ponpes, melainkan staf pengajar sekaligus menantu dari keluarga pondok.NH disebut telah diberhentikan dari jabatannya pada 6 Juli 2026 setelah pihak yayasan melakukan investigasi dan menyatakan NH terbukti melakukan perselingkuhan/perbuatan zina."Pihak pondok tidak tinggal diam, dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina," kata Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, KH Muh Marom, mewakili ponpes saat konferensi pers, Jumat (11/9).Pihak ponpes menjelaskan bahwa FN, yang disebut sebagai pihak ketiga, merupakan alumni santriwati yang saat kejadian sedang menjalani masa pengabdian (khidmah) di ponpes, bukan lagi berstatus sebagai santriwati.Menurut keterangan ponpes, peristiwa tersebut terjadi di rumah yang ditempati NH dan istrinya meski berada di area pondok. Hubungan terlarang antara NH dan FN disebut terjadi pada Desember dan kembali pada 29 Januari 2026, saat istri NH sedang melahirkan. Pihak ponpes menyebut hubungan tersebut baru diketahui pada Juli 2026 setelah FN mengaku kepada dua kakak ipar istri NH.Pada Juli 2026, pihak ponpes menyatakan telah memediasi persoalan tersebut secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ponpes memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN pada 7 Juli 2026 yang dihadiri keluarga kedua pihak. Ponpes juga membantah tudingan bahwa FN disembunyikan di Geger, Magelang, dan menyebut pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan yang bersangkutan.Terkait dugaan pemaksaan yang menjadi bagian dari laporan hukum, pihak ponpes menyatakan tidak memberikan komentar karena hal tersebut merupakan ranah perbuatan NH.