Apriliani Niken Pratiwi yang ditangkap karena kasus narkoba Foto: Dok. IstimewaApriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar, pria asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur yang sebelumnya sempat viral kasus pencurian sepeda motor ditangkap Polisi terkait kasus narkoba.Dulu, Apriliani viral karena menangisi suaminya yang tewas ditembak polisi.Apriliani diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur bersama Ongki Afrizal dan Ayu Nadia di sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Selasa (15/9) sekitar pukul 03.00 WIB.Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Adirejo."Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Yuni.Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati Ongki dan Ayu, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, serta empat unit telepon genggam.Polisi menyebut sabu tersebut merupakan milik Ongki Afrizal yang diperoleh dari JN, warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, dengan nilai pembelian Rp3 juta.Dalam keterangannya, polisi menyebut Ongki meminta bantuan Apriliani dan Ayu untuk mengambil narkotika tersebut dari JN. Setelah barang diterima, sabu kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil yang diduga untuk dijual."Setelah mendapatkan narkotika itu, Ongki langsung memecah narkotika ke dalam plastik klip sesuai paket harga jual, dan selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara Ongki, Apriliani dan Ayu," ujar Yuni.Yuni menuturkan Apriliani Niken Pratiwi diketahui merupakan istri Joni, pria asal Jabung yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di media sosial terkait kasus pencurian sepeda motor."Benar, Apriliani ini istri Joni Iskandar yang sebelumnya tewas ditangkap Polresta Bandar Lampung," ungkap dia.Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.