Konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanDirektorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 29 kilogram emas senilai Rp 73,3 miliar di empat bandara di Indonesia. Emas tersebut diselundupkan oleh warga negara asing (WNA) yang membawa logam mulia secara ilegal dari luar negeri.Penindakan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu. Kasus ini kini ditangani bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas jaringan sindikat internasional yang terlibat.Berikut kumparan rangkum:Penindakan di 4 Bandara Senilai Rp 73,3 MiliarDirektorat Jenderal Bea dan Cukai membeberkan hasil penindakan upaya penyelundupan emas ilegal sebesar 29 kilogram. Total nilai barang bukti emas yang disita dari penindakan di empat lokasi bandara tersebut diperkirakan mencapai Rp 73,3 miliar.Konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanDirektur Utama Bea dan Cukai Askolani menjelaskan penggagalan penyelundupan dilakukan berkat kerja sama intelijen dan pengawasan ketat di area kedatangan internasional. Seluruh barang bukti emas kini telah disita oleh petugas."Total emas yang berhasil ditindak mencapai 29 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 73,3 miliar," kata Askolani.Modus Sembunyikan Emas di Pakaian DalamPara pelaku yang merupakan WNA menggunakan modus khusus untuk meloloskan puluhan kilogram emas dari pemeriksaan petugas bandara. Emas dibentuk dalam ukuran kecil dan disembunyikan di area tersembunyi pada pakaian yang dikenakan pelaku.Direktur Teknis dan Fasilitas Pabean Bea Cukai Miraman menyatakan para WNA menyembunyikan batangan emas tersebut di dalam pakaian dalam guna mengelabui pemindaian dan pemeriksaan petugas.Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstoni, dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan emas 29 kg di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan"Modus yang digunakan WNA ini yaitu menyimpan batangan emas di dalam celana dalam yang disembunyikan sedemikian rupa," kata Miraman.Bareskrim Memburu Bos Sindikat India dan ChinaBareskrim Polri turun tangan mendalami jaringan di balik aksi penyelundupan puluhan kilogram emas tersebut. Penyidik saat ini fokus memburu sosok bos atau otak utama dari sindikat emas ilegal lintas negara ini.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengungkapkan sindikat tersebut terhubung dengan jaringan internasional di luar negeri. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian internasional untuk melacak keberadaan pelaku utama."Kami sedang memburu bos sindikat emas ilegal ini yang terindikasi merupakan jaringan India dan China," ujar Helfi.Penyidikan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak penerima barang serta alur distribusi emas ilegal tersebut di Indonesia.