Golkar Marah Fahd A Rafiq Hattrick Korupsi: Harusnya Tobat, Malah Sebaliknya

Wait 5 sec.

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanWakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku kecewa dan marah setelah kadernya, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Fahd merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029. Ia kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dengan kasus ini, Fahd sudah 3 kali terjerat korupsi.Doli menilai Fahd semestinya belajar dari kasus korupsi yang sebelumnya pernah menjeratnya. Menurut dia, pengalaman tersebut seharusnya membuat Fahd jera, melakukan introspeksi, dan memperbaiki diri.“Pertama, tentu kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa tertangkapnya Saudara Fahd. Sebagai sebuah partai, kami selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik-praktik pelanggaran hukum, tindak pidana, apalagi korupsi,” ujar Doli saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).“Terhadap Saudara Fahd, saya kira setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertobat, tapi ternyata malah sebaliknya,” lanjutnya.Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTODoli mengatakan Golkar selama ini memberikan kesempatan kepada kader yang pernah menjalani hukuman untuk kembali mengabdikan diri kepada partai. Hal itu dilakukan dengan anggapan bahwa kader tersebut telah menebus kesalahannya dan berupaya memperbaiki diri.Namun, kasus Fahd menjadi catatan evaluasi bagi Golkar dalam memberikan kesempatan kepada kader yang pernah tersandung perkara hukum.“Kami tentu banyak mengambil pelajaran dari kasus Saudara Fahd ini. Kami selama ini berusaha menghormati dan menganggap setiap kader yang telah menjalani hukuman adalah manusia yang secara gentlemen mencoba menebus kesalahannya dan berupaya memperbaiki diri,” ungkap Doli.“Atas dasar itulah kami tetap memberikan kesempatan kepada kader-kader itu untuk tetap bisa mengabdikan dirinya buat partai. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” sambungnya.Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDoli mengakui Fahd selama ini turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan Partai Golkar. Meski demikian, dia menilai kontribusi tersebut tidak menghapus persoalan perilaku Fahd secara pribadi yang kembali tersangkut perkara korupsi.“Kami tidak juga bisa menampik bahwa Saudara Fahd juga telah memberikan kontribusi bagi perkembangan partai selama ini. Namun ternyata perilakunya secara pribadi tidak berubah,” tutur Doli.“Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” sambung dia.Doli menegaskan Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Dia menyebut partainya tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi.“Sebagai sebuah partai politik yang berkomitmen mendukung terus upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Indonesia bersih, Golkar tentu menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujarnya.Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), dengan 19 orang diamankan.Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat BPN, pihak swasta, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Adrianto, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan (8) orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9). Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.Kasus ini bermula dari dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua” sebesar Rp 2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus, uang itu diduga diserahkan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin, sebelum Rp 200 juta diberikan kepada Sontang.KPK juga menemukan dugaan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, termasuk pemberian Rp 2,1 miliar kepada Erwin yang diduga sebesar Rp 1,8 miliar disetorkan kepada Arif. Selain itu, ditemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif serta setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.