KPK mengungkap adanya penyerahan uang dari Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR) ke Erwin (ERW) selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebesar Rp1,5 miliar.