Komisi X Pertanyakan Rencana Tes Guru PPPK Paruh Waktu: Kenapa Harus Tes Lagi?

Wait 5 sec.

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: KemendikdasmenKomisi X DPR RI mempertanyakan rencana pemerintah menggelar tes bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Mereka menilai, skema tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi para guru.Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu telah melewati proses seleksi resmi dan aktif menjalankan tugas mengajar di berbagai daerah.“Kami Komisi X DPR RI, justru mempertanyakan, mengapa guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu, yang sebelumnya telah melalui proses seleksi dan sudah menjalankan tugas sebagai guru, ketika akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu masih harus mengikuti tes lagi,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9).Politikus Fraksi PKB itu menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut tingkat kesulitan materi ujian, melainkan dasar dan arah kebijakan pemerintah.“Jadi, persoalannya bukan semata-mata apakah tesnya dibuat mudah atau sulit. Yang perlu dijelaskan adalah apa dasar dan tujuan tes tersebut, serta apakah tes memang diperlukan untuk menentukan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” tegasnya.Menurut Lalu Hadrian, pemerintah semestinya mempertimbangkan evaluasi kinerja dan rekam jejak pengabdian, bukan kembali menyaring guru melalui ujian administratif.“Kami berpandangan bahwa masa pengabdian, pengalaman mengajar, kinerja, kompetensi, kebutuhan guru di daerah, serta rekam jejak selama menjalankan tugas semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan. Jangan sampai guru yang sudah mengabdi dan telah berstatus PPPK paruh waktu justru menghadapi ketidakpastian baru karena harus kembali bersaing melalui tes,” tuturnya.Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanSoroti Kesepakatan DPR dan PemerintahLalu mengingatkan kesepakatan awal antara DPR dan pemerintah yang mengarahkan peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap untuk memberikan kepastian bagi para guru.“Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati arah bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS,” jelasnya.Kesepakatan tersebut sebelumnya disampaikan DPR dan pemerintah pada Agustus 2026. Dalam kesepakatan itu, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PNS.Minta Pemerintah Jelaskan Skema TesKarena itu, Komisi X meminta kementerian terkait memberikan penjelasan transparan jika skema ujian tersebut tetap dijalankan.“Penataan status guru harus memberikan kepastian dan tidak membuat guru kembali resah. Karena itu, kalau kemudian muncul skema bahwa untuk menjadi PPPK penuh waktu masih harus melalui tes, kami mempertanyakan kembali konsistensi dan desain kebijakan tersebut," kata Lalu."Kalau tes tetap dianggap perlu, pemerintah harus menjelaskan secara transparan apa yang diuji, untuk tujuan apa, dan bagaimana nasib guru yang tidak lulus,” paparnya.Bagian dari Penataan ASNPolemik ini mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan rencana penataan aparatur sipil negara (ASN) daerah dalam pertemuan bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Kamis (17/9).Tito mengungkapkan pemerintah menyiapkan mekanisme semacam tes bagi sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi pegawai penuh waktu di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).Tito memastikan guru yang tidak lolos seleksi tidak akan diberhentikan ataupun dirumahkan. Mereka tetap dipertahankan dengan skema pembiayaan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung dari Kemendikdasmen.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sekitar 6 juta ASN di Indonesia. Sebanyak 80 persen di antaranya bertugas di instansi pemerintah daerah.