PDIP soal PAN Keberatan PT 5%: Bentuk Belum Ada Sepakat, Segera Bentuk Pansus

Wait 5 sec.

Ganjar Pranowo saat ditemui usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni oleh DPP PDIP, Jakarta, Senin (1/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan keberatan terhadap wacana penaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Ganjar mendorong agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Menurutnya, forum formal di parlemen jauh lebih transparan untuk menguji argumentasi setiap partai sekaligus memberi ruang bagi partisipasi publik luas.“Sebaiknya pansus segera dibentuk agar ruang perdebatan terbuka, publik bisa terlibat & seluruh argumen masing-masing partai bisa disampaikan secara terbuka,” ujar Ganjar saat dihubungi, Jumat (18/9).Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menyoroti adanya perbedaan suara antarelite partai koalisi pascapertemuan informal sejumlah ketua umum parpol beberapa waktu lalu.Menurut Ganjar, keberatan yang disuarakan PAN menunjukkan bahwa kesepakatan politik terkait parliamentary threshold memang belum bulat.“Beberapa waktu lalu kan ada klaim dari pertemuan para ketua partai minus PDI Perjuangan yang mengatakan salah satu isu soal PT ‘disetujui’ 5%. Maka keberatan itu bagian bentuk kebelumsepakatan dari partai-partai yang kemarin bertemu,” tuturnya.Ganjar menduga wacana kenaikan persentase ambang batas tersebut baru sebatas dorongan dari pihak tertentu yang belum mencerminkan suara bulat seluruh partai politik di parlemen.“Jangan-jangan itu hanya klaim sepihak. Biasanya kalau sudah berkaitan dengan kepentingan kelompok negosiasi perlu waktu. Tidak bisa ujug-ujug disepakati. Biarkan mereka berembug ulang,” pungkasnya.Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan sikap partainya yang menolak keras opsi kenaikan ambang batas parlemen di atas 4 persen dalam revisi UU Pemilu mendatang.“PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva, Kamis (17/9).Viva menuturkan, keberatan PAN berlandaskan pada prinsip kepatuhan hukum konstitusi. Menurut PAN, memaksakan kenaikan angka ambang batas parlemen dinilai bertolak belakang dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.Viva mengingatkan jika putusan MK itu memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029."Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subjektif partai politik," ucap Viva.Viva Yoga. Foto: Fahrian Saleh/kumparanViva yang menjabat Wakil Menteri Transmigrasi ini menjelaskan, MK mensyaratkan perubahan dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional."Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," jelas Viva.