Polisi Tangkap Pasutri di Cakung karena Edarkan 20 Paket Sabu

Wait 5 sec.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan suami-istri berinisial YM dan PI atas kasus dugaan peredaran narkoba di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (13/9/2026). Foto: Dok. IstimewaPolisi menangkap pasangan suami istri berinisial YM dan PI terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (13/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Vernal dalam keterangannya, Jumat (18/9).Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat netto total 165,4 gram. Barang bukti itu terdiri dari 10 paket seberat 97,8 gram dan 10 paket lainnya seberat 67,6 gram.Selain sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital, pipet kaca, bong, tas, sepeda motor Yamaha Filano warna putih, serta dua ponsel.Vernal menyebut penangkapan pasutri tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 11 hingga 25 September 2026.“Pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut dilaksanakan selama 15 hari, mulai 11 September 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 September 2026,” tambah AKBP Vernal A. Sambo.Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.