Mendagri Muhammad Tito Karnavian tegaskan bahwa reforma agraria harus wujudkan keadilan dan prioritaskan kepentingan rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Kemendagri RIMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.Penekanan itu disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” ujar Mendagri.Menurutnya, dalam praktik masih ditemukan penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, revisi regulasi di bidang agraria dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan tersebut.Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian ialah pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle. Ia menilai lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif perlu ditata kembali agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.“Kalau saya tidak salah Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan yang idle tidak digunakan tidak dipakai diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya.Mendagri juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah, termasuk melalui perlindungan lahan sawah yang sudah ada dan pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah.Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga tidak dapat diabaikan karena investasi menjadi salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut terutama menjadi tantangan di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap.Mendagri Muhammad Tito Karnavian tegaskan bahwa reforma agraria harus wujudkan keadilan dan prioritaskan kepentingan rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Kemendagri RI“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan … ini harus kita dukung baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan yang harus kita lindungi untuk pangan,” tegasnya.Mendagri menilai perlu dirumuskan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri. Mekanisme tersebut dapat dikaji baik antardaerah maupun antarprovinsi.Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.