Roy Suryo Didakwa Fitnah hingga Manipulasi Dokumen Terkait Ijazah Jokowi

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam program siniar di youtube, Roy Suryo bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOEks Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam perkara ini, Roy didakwa berdasarkan surat dakwaan dengan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy melakukan fitnah hingga memanipulasi dokumen ijazah S1 Jokowi.Pada dakwaan pertama primair, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya palsu, sementara Roy disebut tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.“Telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).Pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dakwaan ini juga berkaitan dengan tuduhan Roy bahwa ijazah Jokowi palsu.Jaksa menyebut tuduhan tersebut telah menyerang kehormatan Jokowi dan membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.“Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap ijazah S1 Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” jelas jaksa.Sidang perdana Roy Suryo agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terkait perkara pencemaran nama baik Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanKemudian dakwaan kedua terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik. Roy didakwa melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Jaksa menilai Roy memanipulasi foto ijazah Jokowi dengan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) sehingga foto tersebut seolah-olah menunjukkan dokumen yang tidak asli."Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” jelas jaksa.Pada dakwaan ketiga terkait dugaan perubahan terhadap dokumen elektronik milik orang lain. Roy didakwa melanggar Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Jaksa menyebut Roy mengubah atau memotong foto ijazah Jokowi yang sebelumnya diunggah oleh pihak lain di media sosial X tanpa izin.“Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” sebut jaksa.Dalam sidang, jaksa turut menguraikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ijazah UGM Nomor 1120 atas nama Joko Widodo. Pemeriksaan tersebut membandingkan ijazah dengan 14 ijazah pembanding. Dengan itu, jaksa menyebut Ijazah milik Jokowi identik dengan ijazah pembandingnya.“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap satu lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama,” terang jaksa.Jaksa juga menyebut Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar sejak 28 Juli 1980. Jokowi disebut telah menyelesaikan 160 SKS sebelum UGM menerbitkan ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.Roy Suryo ketika memeperlihatkan salinan Ijazah Jokowi tahun 2014 dan 2019 yang diajukan ke KPU, ketika memenuhi wajib lapor terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo, di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Foto: Jeni Ritanti/kumparanAdapun, perkara ini bermula dari laporan ajudan Jokowi, yakni Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, yang menemukan sejumlah unggahan media sosial yang memuat narasi ijazah palsu.Pada 26 Maret 2025, saat sedang dalam perjalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Syarif memperlihatkan tiga unggahan awal, dua dari YouTube dan satu dari platform X, kepada Jokowi. Unggahan tersebut secara terang-terangan menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya dari UGM adalah ijazah palsu.Mengetahui hal tersebut, Jokowi langsung menginstruksikan Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum untuk melacak dan mengumpulkan bukti-bukti unggahan serupa yang beredar di medsos.Proses pengumpulan dan pelaporan bukti tersebut terus berlanjut hingga periode 22 April sampai 21 Mei 2025. Bertempat di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan, Syarif kembali memperlihatkan kumpulan 28 unggahan media sosial yang secara masif menyebarkan isu ijazah palsu tersebut. Dari 28 bukti unggahan yang dilaporkan oleh Syarif itulah, ditemukan tujuh konten video podcast yang secara spesifik memuat pernyataan langsung dari terdakwa Roy Suryo.