WN Malaysia di Bali Dijambret Ojol, Emas 22 Gram Raib

Wait 5 sec.

Ilustrasi jambret kalung. Foto: chalermphon_tiam/ShutterstockSeorang warga negara Malaysia berinisial NM (27) dijambret oleh pengemudi ojek online yang juga residivis berinisial IWJ (29) saat berjalan kaki di Jalan Pangkung Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Bali, pada Sabtu (12/9).Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 22 gram yang ditaksir bernilai Rp38,9 juta."Pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus pencurian. Kami amankan barang bukti satu buah kalung emas liontin 22 gram, motor pelaku, dan rompi ojek online. Tahun ini sudah ada empat aksi oleh pelaku," kata Wakapolres Badung Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina di Mapolres Badung, Rabu (16/9).Agus menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai pengemudi ojek online berkeliling di kawasan Petitenget untuk mencari penumpang.Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat seorang laki-laki dan perempuan yang mengenakan kalung emas. Pelaku sempat menawarkan jasa ojek kepada keduanya, tetapi ditolak.Pelaku kemudian pergi sesaat untuk melepas rompi ojek online yang dikenakannya. Setelah itu, dia kembali menuju jalan raya yang dilalui korban.Saat korban lengah, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban."Kalung tersebut dirampas dari leher korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Agus.Setelah beraksi, pelaku membawa kalung tersebut kepada seorang temannya untuk dititipkan. Pelaku kemudian pulang ke kampung halamannya di Karangasem pada 13 September 2026 karena ada upacara persembahyangan.Saat menunggu kedatangan temannya, polisi datang untuk menangkap pelaku. Namun, IWJ disebut melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya."Pelaku diamankan saat menunggu kedatangan temannya. Pada saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur," jelas Agus.Atas perbuatannya, IWJ dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.Agus menegaskan, Polres Badung akan melakukan razia secara konsisten di lapangan untuk menindak pengemudi ojek online yang melanggar ketentuan.Menurut Agus, penggunaan atribut ojek online dapat menjadi salah satu strategi pelaku kejahatan untuk mencari target di kawasan rawan. Atribut tersebut digunakan agar pelaku tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar."Setiap malam Minggu dilaksanakan patroli gabungan di wilayah Kuta Utara dengan melibatkan pengurus ojek online. Kami juga memperbanyak pemasangan CCTV di titik-titik rawan," ucapnya.