Hasil OTT KPK di Kasus Mafia Tanah BPN

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), dengan 19 orang diamankan.KPK Jerat 8 Tersangka Kasus Mafia Tanah BPN: Bos Summarecon-DirjenDelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pejabat BPN, pihak swasta, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Adrianto, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan (8) orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9). Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKasus ini bermula dari dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua” sebesar Rp 2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus, uang itu diduga diserahkan melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin, sebelum Rp 200 juta diberikan kepada Sontang.KPK juga menemukan dugaan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, termasuk pemberian Rp 2,1 miliar kepada Erwin yang diduga sebesar Rp 1,8 miliar disetorkan kepada Arif. Selain itu, ditemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif serta setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.KPK Bongkar Kasus Mafia Tanah di BPN, Temukan Bukti Uang Rp 106 MDalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp 106,3 miliar. Uang itu ditemukan di sejumlah lokasi dan dalam bentuk rupiah serta valuta asing.Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981 dalam beberapa koper merah. Kemudian Rp 896 juta ditemukan di rumah Rizal, Rp 8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp 49,5 juta di rumah Sontang.“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9).Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDalam artikel ini, KPK juga menjelaskan konstruksi perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon disebut berkomunikasi dengan Erwin. Pada awal Agustus, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee Rp 2 miliar, kemudian pihak Summarecon menyanggupi Rp 1,5 miliar.Alasan KPK Tak Jerat Kakantah Tangerang Tardi Jadi Tersangka Mafia Tanah BPNKepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi termasuk salah satu dari 19 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin (14/9). Namun, Tardi tidak termasuk delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menjelaskan Tardi tidak dijadikan tersangka karena perkaranya masuk dalam konteks gratifikasi. “Kan kalau konteks gratif, pemberi gratif kan nggak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratif. Jadi dia nggak masuk tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9).Meski begitu, Taufik mengatakan status tersangka dalam perkara tersebut masih dapat berubah karena proses penyidikan masih berlangsung. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan“Tapi kan nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah tuh,” lanjut Taufik.Sementara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.KPK Ungkap Ada 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Mafia Tanah BPNKPK mengungkap empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi proses pembangunan HGB di Kabupaten Bogor diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.“Saudara ARF selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri, Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri, Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga orang kepercayaan menteri,” papar Ahmad Taufik selaku Direktur Penyidikan KPK.Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSelain menetapkan delapan tersangka, KPK menyita bukti elektronik, boks, serta 20 koper berisi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Total uang yang disita mencapai Rp 106,3 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jumlah tersebut termasuk yang terbesar dari OTT KPK.“Ini termasuk tang jumlah terbanyak ya dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelum sebelumnya. Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai, saat itu mencapai total barang bukti sebesar Rp. 45 Miliar, ini rupanya lebih besar lagi,” ujar Budi. Artikel ini juga kembali menguraikan konstruksi perkara pengurusan HGB Summarecon, termasuk dugaan permintaan fee Rp 2 miliar, pemberian Rp 1,5 miliar, dan penyerahan Rp 200 juta kepada Sontang.