JPNN.com - JAKARTA — Seorang pria berinisial RH (32) ditangkap Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga membawa pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan. RH ditangkap polisi saat melintas di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakut.