Pria Bawa 30 Butir Ekstasi Ditangkap Polisi di Tanjung Priok

Wait 5 sec.

JPNN.com - JAKARTA — Seorang pria berinisial RH (32) ditangkap Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga membawa pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan. RH ditangkap polisi saat melintas di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakut.