Geledah Rumah Dirjen PPTR Lampri, Penyidik KPK Keluar Bawa 4 Koper

Wait 5 sec.

Penyidik KPK keluar dari Rumah tersangka Lampri, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN yang sedang digeledah, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (18/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanKPK telah rampung menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jumat (18/9). Lampri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.Pantauan kumparan di lokasi, penyidik KPK keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 19.53 WIB dengan membawa 4 koper. Penggeledahan sebelumnya dilakukan sejak sore hari.Empat koper tersebut terdiri dari 2 koper berwarna merah dan 2 koper berwarna hitam. Belum diketahui isi dari koper yang dibawa penyidik tersebut. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 4 mobil yang dibawa penyidik KPK.Rumah Lampri tampak memiliki dua lantai dengan mayoritas dicat berwarna putih.Belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK terkait penggeledahan ini.Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK telah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.Penyidik KPK keluar dari Rumah tersangka Lampri, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN yang sedang digeledah, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (18/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanSehari sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di antaranya terhadap tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan ATR/BPN.Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.Penyidik KPK keluar dari Rumah tersangka Lampri, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN yang sedang digeledah, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jumat (18/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanKemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar.KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.