KPK menunjukkan barang bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanGepokan uang yang tersimpan dalam koper itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKasus ini terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta gratifikasi lain di lingkungan BPN. KPK menemukan barang bukti elektronik dan uang tunai senilai Rp 106 miliar dalam OTT. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK juga telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi itu. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK menunjukkan barang bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gepokan uang yang tersimpan dalam koper itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta gratifikasi lain di lingkungan BPN. KPK menemukan barang bukti elektronik dan uang tunai senilai Rp 106 miliar dalam OTT.KPK juga telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi itu.Kedelapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan