Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: ShutterstockKuasa hukum FN (21), eks santriwati korban pemerkosaan pengajar ponpes di Sleman, mengapresiasi Polresta Sleman yang telah menetapkan terduga pelaku berinisial NH sebagai tersangka.Di sisi lain, kuasa hukum juga meminta polisi segera menangkap NH karena khawatir ada korban lainnya."Saya tentu secara objektif menyampaikan apresiasi kepada Polres Sleman karena sudah melakukan upaya yang begitu responsif terhadap kasus yang sedang kami tangani," kata kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, dihubungi, Selasa (15/9)."Melalui teman-teman kuasa hukum, saya mengajukan untuk permohonan penangkapan. Karena itu adalah prosedur sebagaimana dijelaskan oleh KUHAP," katanya.Menurutnya, dengan NH tak ada di tempat tinggalnya maka ada indikasi dia melarikan diri. Di sisi lain ada kekhawatiran akan adanya korban-korban lainnya."Ada indikasi tidak baik atau dugaan melarikan diri, ya kan. Yang kedua kami, alasan rasionalnya adalah dikhawatirkan ada korban-korban yang lain," ujarnya.Gusti mengatakan mendapatkan informasi adanya korban lain. Hanya saja, korban tersebut tidak memberikan kuasanya kepada Gusti."Kami sudah menerima beberapa informasi terkait korban-korban lain yang telah menjadi korban pelecehan pelaku atau dalam hal ini tersangka. Tetapi kami tidak diberi kuasa untuk membela, sehingga kami pikir ini adalah semacam kesaksian pendorong atau semacam kesaksian pendukung agar kami lebih yakin bahwa sebetulnya memang pelaku ini tidak sekali dua kali melakukan hal tersebut," ujarnya.Alasan lainnya, polisi harus segera menangkap NH karena dikhawatirkan adanya pengaburan, penekanan, atau intervensi dari pihak tertentu."Yang kemudian akan memperburuk situasi penegakan hukum yang dialami oleh klien kami," tuturnya.Ditetapkan TersangkaKasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi (baju putih tengah) saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta yang berorasi di depan Polda DIY, Senin (14/9/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPolresta Sleman menetapkan mantan pengajar ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, berinisial NH sebagai tersangka pemerkosaan eks santriwati berinisial FN (21) hingga hamil.Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta yang berorasi di depan Polda DIY, Senin (14/9)."Kita sudah bisa menetapkan tersangka terhadap MNH atau NH," kata Mateus.Mateus mengatakan NH dijerat Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C."Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VII," katanya.Lanjutnya, saat ini NH masih diburu oleh polisi karena sudah tidak berada di pondok.Klarifikasi PonpesSebelumnya, Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret nama ponpes.Pihak ponpes menyatakan terduga pelaku berinisial NH, bukan pengasuh ponpes, melainkan staf pengajar sekaligus menantu dari keluarga pondok.NH disebut telah diberhentikan dari jabatannya pada 6 Juli 2026 setelah pihak yayasan melakukan investigasi dan menyatakan NH terbukti melakukan perselingkuhan/perbuatan zina."Pihak pondok tidak tinggal diam, dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina," kata Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, KH Muh Marom, mewakili ponpes saat konferensi pers, Jumat (11/9).Pihak ponpes menjelaskan bahwa FN, yang disebut sebagai pihak ketiga, merupakan alumni santriwati yang saat kejadian sedang menjalani masa pengabdian (khidmah) di ponpes, bukan lagi berstatus sebagai santriwati.Menurut keterangan ponpes, peristiwa tersebut terjadi di rumah yang ditempati NH dan istrinya meski berada di area pondok. Hubungan terlarang antara NH dan FN disebut terjadi pada Desember dan kembali pada 29 Januari 2026, saat istri NH sedang melahirkan. Pihak ponpes menyebut hubungan tersebut baru diketahui pada Juli 2026 setelah FN mengaku kepada dua kakak ipar istri NH.Pada Juli 2026, pihak ponpes menyatakan telah memediasi persoalan tersebut secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ponpes memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN pada 7 Juli 2026 yang dihadiri keluarga kedua pihak. Ponpes juga membantah tudingan bahwa FN disembunyikan di Geger, Magelang, dan menyebut pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan yang bersangkutan.Terkait dugaan pemaksaan yang menjadi bagian dari laporan hukum, pihak ponpes menyatakan tidak memberikan komentar karena hal tersebut merupakan ranah perbuatan NH.