Menteri UMKM Maman Abdurrahman di konferensi pers Ikatan Trisakti Peduli di Senayan, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanMenteri UMKM Maman Abdurrahman merespons terkait produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan sejumlah produk lainnya yang dihasilkan UMKM wajib memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.Maman mengatakan penerapan kewajiban tersebut perlu melihat kondisi pelaku usaha dan tidak hanya berpatokan pada aturan secara hitam putih.Menurutnya, memang ada konsekuensi bagi UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal, tetapi pemerintah tetap akan mempertimbangkan aspek kebijaksanaan dalam penerapannya.“Ya bukan berarti akhirnya mereka belum ngurus (sertifikasi halal) langsung kita tinggal. Saya pikir itu tetap ada wisdom dan ada kebijaksanaan dari kami,” kata Maman kepada awak media di Senayan, Jakarta, Sabtu (19/9).Kata Maman, UMKM memiliki keterbatasan yang berbeda dibandingkan usaha menengah dan besar, baik dari sisi modal maupun pemahaman terhadap aturan. Karena itu, pihaknya tidak dapat menerapkan perlakuan yang sama kepada seluruh pelaku usaha.“Mereka (pengusaha besar) sudah literasi pemahaman hukumnya sudah tinggi. Mereka secara modal juga sudah cukup kuat. Nah, kalau yang (usaha) mikro kan mereka punya beberapa keterbatasan,” tutur Maman.Ilustrasi logo Halal. Foto: ShutterstockIa menegaskan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi tidak serta-merta akan ditinggalkan, karena pemerintah tetap akan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing usaha.“Jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita. Nggak akan mungkin kita berlaku balik-balik,” sebut Maman.Dikutip dari laman resmi BPJH, kebijakan wajib sertifikasi halal nantinya akan dilaksanakan mulai 18 Oktober 2026. Itu merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengatakan pelaksanaan kebijakan itu nantinya juga akan berdasarkan beberapa asas termasuk perlindungan sampai profesionalitas.