Kata Partai-partai soal Usulan Ambang Batas Parlemen 5%

Wait 5 sec.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO​Sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah berkumpul untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah usulan menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029.​Partai Gerindra mengkonfirmasi kesepakatannya terhadap usulan angka 5 persen tersebut. Namun, dinamika antarpartai politik masih mencuat. Partai NasDem memilih tetap bertahan pada usulan 7 persen, sementara PDIP mengaku tidak tahu-menahu soal pertemuan koalisi dan mendorong DPR agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).​Berikut kumparan rangkum:​Sikap Gerindra dan Parpol Koalisi​Menteri Luar Negeri dan Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengkonfirmasi bahwa ketua umum partai politik koalisi pemerintah telah berkumpul membahas RUU Pemilu. Ia menyampaikan bahwa Gerindra sepakat dengan besaran ambang batas parlemen 5 persen.​“Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujarnya.Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) Sugiono menyampaikan sambutan saat pengukuhan pengurus PB IPSI periode 2026-2030 di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Foto: Dok. PB IPSI​Saat kembali ditanya apakah angka 5 persen telah menjadi kesepakatan Gerindra, Sugiono menjawab.“Kalau kita setuju di 5%,” jawab Sugiono.​Sugiono menambahkan, para ketua umum partai politik akan kembali bertemu untuk mematangkan kesepakatan. “Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi,” kata Sugiono.​Respon NasDem yang Bertahan di Angka 7 Persen​Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim merespons usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen tersebut. Ia menegaskan posisi NasDem yang tetap mengusulkan angka 7 persen.​“Kalau NasDem usulannya 7 persen. Kan DPR per hari ini ada 8 fraksi, tentu ada 8 usulan. Kita dari awal PT 7 persen,” kata Hermawi.Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan saat menjadi narsum program A1 di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan​Meski begitu, ia menyatakan pihaknya siap berdiskusi. Hermawi juga memastikan NasDem akan hadir jika kembali digelar pertemuan antarpartai untuk membahas RUU Pemilu.“Kalau ada pertemuan, tentu kita akan hadir,” tutur dia.​PDIP Tidak Tahu Ada Pertemuan dan Usul Pansus​Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan sejumlah ketua umum partai politik yang membahas RUU Pemilu. Ia mempertanyakan informasi mengenai agenda tersebut.​“Kapan itu? Kayaknya kok tidak ada. Info dari mana?” kata Ganjar.​Terhadap proses pembentukan RUU Pemilu, Ganjar mendorong DPR agar segera membentuk panitia khusus (Pansus). “Sebaiknya DPR segera membentuk Pansus untuk membahas RUU paket pemilu ini. Agar tahapan pemilu tidak terganggu. Dan kualitas UU akan lebih baik jika waktu pembahasan cukup,” ujar Ganjar.Ganjar Pranowo saat ditemui usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni oleh DPP PDIP, Jakarta, Senin (1/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan​Ganjar juga meminta masyarakat sipil dilibatkan dalam pembahasan. Mengenai detail teknis ambang batas parlemen, ia menilai hal itu sebaiknya dibicarakan di dalam Pansus.“Untuk isu-isu detail sebaiknya nanti dibicarakan di Pansus,” kata Ganjar.​Pandangan PDIP Terkait Kelayakan Usulan 5 Persen​Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menilai besaran ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa usulan dan perlu diperdebatkan.​“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideal lah. Karena kalau nanti terlalu di bawah juga begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh? Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir. Kalau diakomodir berarti batas angka parliamentary threshold-nya harus mempertimbangkan aspek-aspek itu,” katanya.Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Rapat Kerja Daerah khusus PDIP Sulsel, Jumat (27/9/2024). Foto: Dok. Istimewa​Komarudin menekankan bahwa pembahasan di DPR harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Bukan, bukan, itu sebagai usulan ya silakan saja. Tapi harus diperdebatkan karena nanti kan kita pembahasan itu kan ini undang-undang publik, ini milik rakyat. Jadi nanti rakyat, kelompok-kelompok pro demokrasi dan seterusnya kan pasti juga dia akan datang menyampaikan pendapat, saran, masukan. Kan wajar toh?” tuturnya.​Ia juga mengingatkan agar DPR berhati-hati. “Ketika dibahas di sini pertama harus juga melihat putusan MK-nya seperti apa. Karena kalau kita tidak mengacu kepada putusan MK yang mengikat, final dan mengikat itu, karena kita merasa kita yang punya kuasa, nanti kan kelompok civil society bawa lagi ke MK, di sana dikasih putus lagi, tidak boleh kamu apa. Kan pengalaman itu berulang-ulang kan?” tutur Komarudin.​PAN sebut Pembahasan Masih Informal​Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyebut bahwa pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen 5 persen masih berada pada tahap awal.​"Saya dengar sudah ada pembicaraan lintas partai. Di antara isu yang dibahas adalah ambang batas 5 persen. Ini masih pembicaraan informal. Diharapkan nanti kesepakatannya akan semakin kuat pada pembahasan selanjutnya," ujar Saleh.Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas 4 PAN di Kantor DPP PAN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan​Saleh menilai besaran angka tersebut masih sangat terbuka untuk diperdebatkan oleh berbagai pihak."Tentu masih terbuka perdebatan. Baik lintas partai politik, maupun para pengamat dan pemerhati demokrasi dan kepemiluan. Itu hal biasa untuk memperkaya kajian dan perspektif," tutur Saleh.​Kesiapan PSI Mengikuti Keputusan Pembahas​Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengutarakan bahwa partainya tidak mempermasalahkan berapa pun besaran angka yang akan disepakati oleh pembentuk undang-undang.​PSI, kata dia, siap mengikuti keputusan tersebut. “Tapi bagi PSI tidak ada masalah, kan. Insyaallah kami sangat siap dengan. dengan apa pun, berapa pun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang,” katanya.Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali (eks politikus NasDem) berpidato pada pelantikan pengurus PSI oleh Ketum Kaesang Pangarep, Jumat (26/9/2025). Foto: YouTube PSI​Ahmad menambahkan bahwa fokus utama PSI adalah memahami esensi dari putusan yang ada. “Ya, kan kita tidak berposisi setuju dan tidak setuju, kan. Kita hanya sebatas memberikan argumentasi terkait memaknai apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, ya,” pungkas dia.​Komisi II DPR Tunggu Pengumuman Resmi Ketum Parpol​Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memilih untuk tidak mendahului pernyataan dari para pimpinan partai politik terkait angka ambang batas parlemen.​“Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing,” tambah Rifqi.Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan​Rifqi memastikan bahwa proses pembahasan RUU Pemilu akan mulai berjalan pada tahun 2026 ini. “Kami bentuk Panja sesuai dengan tugas Prolegnas 2026 di tahun 2026 ini. Oke? Karena kami sekarang sedang menyelesaikan minggu ini 15 RUU kabupaten/kota. Mudah-mudahan kalau Surpres Undang-Undang Adminduk turun dalam minggu depan, kami akan menyelesaikan Undang-Undang Adminduk,” ungkap Rifqi.​Ia menegaskan komitmen Komisi II DPR dalam mengawal pembahasan tersebut. “Jadi tahun ini kami akan memproduksi 16 undang-undang, di dalamnya akan kami mulai running Undang-Undang Pemilu. Jadi enggak usah khawatir, Undang-Undang Pemilu will be run,” lanjutnya.