Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 210,2 Triliun hingga Agustus 2026

Wait 5 sec.

Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFPDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2026 mencapai Rp 210,2 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerimaan tersebut berasal dari sejumlah komponen. Penerimaan cukai tercatat sebesar Rp 148,7 triliun, bea masuk Rp 36,4 triliun, dan bea keluar Rp 25,1 triliun.“Pertumbuhan 7,8 persen ini menurut saya adalah kinerja yang sangat baik,” kata Menkeu Suahasil.Suahasil menjelaskan, pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari volume perdagangan, nilai tukar, hingga permintaan dari luar negeri.Ia mencontohkan, pada transaksi ekspor dan impor yang umumnya menggunakan valuta asing. Ketika nilai tukar maupun nilai transaksi perdagangan berubah, hal tersebut turut mempengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai secara nominal.“Jadi faktor volume, faktor kurs, faktor permintaan luar negeri itu menjadi sangat penting. Berikutnya tugas dari aparat bea dan cukai bukan hanya mengumpulkan penerimaan tetapi juga melakukan pengawasan atas barang-barang yang ilegal, yang ditransportasikan maupun barang-barang yang merupakan barang kena cukai,” ujar Suahasil.Salah satu pengawasan yang dilakukan DJBC adalah pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sepanjang 2026, Bea Cukai telah melakukan 13.151 kali penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah penindakan tersebut tumbuh 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Sementara jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 1,124 miliar batang atau meningkat sekitar 60 persen.“Ini dilakukan bekerjasama dengan aparat yang lain. Ini bukan kita klaim bahwa biaya cukai sendirian, berbagai macam kita kerjasama. Kemudian yang di tengah, dan itu kalau kita lihat 1,124 miliar batang itu peningkatannya 60 persen dari tahun lalu,” jelas Suahasil.Pemerintah juga melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika. Suahasil mengatakan meskipun jumlah penindakan mengalami penurunan, jumlah barang bukti yang diamankan justru meningkat.Sepanjang 2026, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 11,43 ton. Salah satunya berupa 2,6 ton methamphetamine cair yang ditemukan dari kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau.Selain itu, terdapat penindakan upaya penyelundupan emas. Hingga 14 September 2026, DJBC mencatat telah melakukan 74 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan emas dengan total barang bukti mencapai 334,5 kilogram.“Beratnya 334,5 kilo yang sudah ditemukan dengan berbagai macam bentuk emas, ada yang emas batangan, ada yang emas perhiasan, bahkan ada yang sifatnya itu serbuk emas,” jelasnya.Salah satu penindakan dilakukan di empat bandara. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan sekitar 29 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp 73,3 miliar Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah tercatat sebesar Rp 8,5 miliar.