Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparanMenteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara komitmen menjaga defisit anggaran maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ketentuan batas defisit anggaran maksimal 3 persen menjadi sorotan DPR saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (17/9).Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mempertanyakan dasar ketentuan tersebut yang selama ini menjadi acuan pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Ia menilai batas defisit 3 persen tidak secara eksplisit tercantum sebagai norma dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Menanggapi hal tersebut, Suahasil menegaskan Kementerian Keuangan tetap bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.“Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Undang-undang keuangan negara, Undang-Undang 17 tahun 2003. Kita mempedomani itu,” kata Suahasil saat Konferensi Pers APBN KiTa September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9).“Kami Kementerian Keuangan, selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN, dan saya komit untuk itu,” tambahnya.Menurutnya, komitmen tersebut juga tercermin dalam penyusunan RAPBN 2027 dengan menetapkan defisit anggaran sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut juga telah disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato pengantar RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan.“Dan inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN beserta nota keuangannya. Kami bekerja dengan itu,” ujar Suahasil.Suahasil memastikan Kementerian Keuangan akan tetap menjalankan pengelolaan fiskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar wacana perubahan atau pembahasan mengenai batas defisit dilakukan secara konstruktif.“Nah kita enggak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri,” tutur Suahasil.