Ilustrasi tambang batu bara. Foto: ShutterstockKewajiban uji mutu mineral maupun komoditas strategis sebelum masuk bursa mineral menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Minggu (20/9). Selain itu, OJK menetapkan modal disetor minimum bursa mineral sebesar Rp 1 triliun. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:Sebelum Masuk Bursa, Mineral dan Komoditas RI Wajib Lulus Uji Mutu dan KuantitasOtoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi baru dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan komoditas dan mineral strategis untuk mengantongi status layak diperdagangkan (tradable) sebelum masuk bursa. Langkah strategis ini diatur dalam Pasal 50 ayat (1), di mana status tersebut harus diperoleh dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang telah disetujui bursa guna menjaga kredibilitas ekosistem perdagangan komoditas nasional.Ilustrasi batu bara Foto: Kurtdeiner/pixabayBerdasarkan Pasal 50 ayat (2), penilaian kelayakan ini mencakup empat pilar utama, yakni pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang terstandar yang disetujui Bursa, serta pemenuhan aspek administratif. Setelah proses validasi oleh LPK rampung, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) berwenang menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk memfasilitasi transaksi yang aman dan transparan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).Ilustrasi bursa. Foto: amine chakour/ShutterstockOJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 TriliunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat kualifikasi finansial bagi penyelenggara pasar komoditas dengan menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp 1 triliun untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketetapan ini termaktub dalam Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan permodalan skala besar ini dirancang untuk memastikan kesiapan infrastruktur teknologi serta stabilitas operasional bursa komoditas strategis nasional. Batasan permodalan yang tinggi juga diberlakukan bagi lembaga-lembaga penopang ekosistem BMKS. Berdasarkan Pasal 28 regulasi tersebut, Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) masing-masing diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar. Aturan ketat yang diundangkan pada 17 September 2026 ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2027, sekaligus menjadi landasan utama bagi pembentukan Harga Acuan Indonesia.