BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha."Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil.Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).Untuk Triwulan III Tahun 2026, perhitungan menggunakan realisasi periode Februari hingga April 2026, dengan kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)."Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil. lihat foto Tampak pedagang dan pembeli di Pajus Medan, Sumatera Utara yang mengoptimalkan pemanfaatan listrik sebagai penunjang kegiatan ekonomi sehari-hari. Foto: HO/PLNSementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus memastikan pasokan listrik tetap andal dan kualitas pelayanan terus ditingkatkan."Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026. PLN siap menjalankan kebijakan ini dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Darmawan.Masyarakat dapat melihat rincian tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026 melalui laman resmi PLN. (*)