Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Diduga Oknum Bupati di Jambi

Wait 5 sec.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers mengenai update sejumlah isu di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparanPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan oleh oknum Bupati di Jambi yang dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial IS.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana tercantum dalam LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA,” kata Budi, Sabtu (4/7).Budi menjelaskan, laporan tersebut dibuat pada Jumat (3/7) melalui SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan.“Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 3 Juli 2026, melalui SPKT Polda Metro Jaya. Adapun laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan,” ujarnya.Menurut Budi, laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.“Saat ini laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap dia.Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Boro, menyebut kliennya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga berkaitan dengan perubahan kepemilikan sebuah perusahaan tanpa persetujuan pelapor.“Jadi Ibu IS selaku korban melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Tanda tangan dan ada keterangan palsu dalam dokumen akta otentik,” kata Rangga di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6).Rangga menjelaskan, perkara bermula saat kliennya menitipkan sejumlah dokumen kepada seseorang berinisial AS untuk keperluan pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).Namun belakangan, IS mengetahui kepemilikan perusahaan yang berlokasi di Bekasi itu diduga telah berubah berdasarkan data administrasi badan hukum.Padahal, menurut pihak pelapor, perubahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.“Salah satu, terlapor DP adalah oknum Bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi," ucapnya.Pihak pelapor juga menduga setelah perubahan kepemilikan terjadi, akta perusahaan kembali diubah sebelum kemudian dijadikan agunan ke salah satu bank.Saat ini, pihak pelapor masih menghitung besaran kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut. Adapun laporan masih dalam tahap penanganan Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan dari pihak terlapor terkait tudingan tersebut.