Ilustrasi emisi gas rumah kaca. Foto: Shutter StockTerbitnya Peraturan Menteri Kehutanan 6 tahun 2026 (PMK 6/2026), yang mengatur mekanisme penerbitan karbon offset emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor kehutanan, memberikan peluang untuk menggalang dana guna menjalankan beragam proyek di sektor kehutanan. Salah satu syarat penerbitan offset adalah kemampuan proyek dalam menurunkan akumulasi GRK di atmosfer melalui peningkatan kapasitas penyerapan karbon dan/atau melalui pencegahan terjadinya emisi GRK.Secara sederhana, karbon offset merupakan sertifikat yang mengindikasikan bahwa suatu proyek mampu mengurangi akumulasi GRK di atmosfer. Semakin besar kemampuan proyek dalam mengurasi akumulasi GRK, semakin banyak lembar sertifikat yang dapat diterbitkan dan semakin besar pula potensi penggalangan dana dari penerbitan sertifikat.Pembeli karbon offset memanfaatkan offset untuk mengeklaim bahwa mereka telah berkontribusi (dalam bentuk dana) dalam usaha mitigasi perubahan iklim. Jika suatu proyek memang mampu menurunkan akumulasi GRK di atmosfer, maka pembeli offset dapat mengkompensasi penurunan tersebut dengan emisi yang mereka hasilkan.Permintaan karbon offset di Indonesia berpotensi meningkat seiring dengan terbitnya Perpres 110 tahun 2025 yang menggantikan Perpres 98 tahun 2021 yang salah satunya mengatur nilai ekonomi karbon. Potensi peningkatan karbon offset terjadi akibat perubahan ketentuan penggunaan offset pada kedua Perpres tersebut.Dalam Perpres 98 secara tegas pada pasal 53 (2) menyatakan bahwa ”...offset emisi GRK hanya dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan kewajibannya dalam pengurangan emisi GRK melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim”. Dengan ketentuan ini penggunaan offset terbatas pada emisi residu yang sulit dikurangi.Namun, dalam Perpres 110 tahun 2025 pasal 62 (d) menyatakan bahwa offset emisi GRK dapat digunakan untuk mengkompensasi persetujuan teknis batas atas GRK (PTBA-GRK atau dikenal dengan kuota). Kuota merupakan izin melakukan emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha. Jika realisasi emisi GRK melebihi kuota, maka pelaku usaha dapat membeli kuota dari pihak lain yang tidak menggunakannya atau membeli offset.Perubahan penggunaan offset dalam aksi mitigasi perubahan iklim berimplikasi dua hal bagi pelaku usaha. Pertama, pelonggaran hierarki aksi mitigasi. Dalam Perpres 98 pelaku usaha diwajibkan mengikuti hierarki mitigasi, di mana prioritasnya adalah melakukan beragam usaha internal secara maksimal untuk menurunkan emisi sebelum menggunakan offset.Sedangkan dalam Perpres 110 terjadi pelonggaran hierarki mitigasi, di mana offset dapat mengkompensasi emisi pelaku usaha tanpa ada ketentuan mengikuti hierarki mitigasi. Berita baiknya, Perpres 110 membatasi penggunaan offset untuk mengkompensasi emisi.Kedua, walau penggunaan offset dalam Perpres 110 dibatasi, namun adanya pelonggaran membuat pelaku usaha memiliki kebebasan dalam strategi mengurangi emisi: melakukan beragam usaha internal atau membeli offset. Adanya kebebasan ini berpotensi meningkatkan permintaan offset di bursa karbon dan konsekuensinya mendorong pengembang proyek untuk menawarkan offset.Potensi peningkatan penawaran karbon offset di sektor kehutanan seiring dengan terbitnya PMK 6/2026 perlu diwaspadai oleh pembeli offset karena beragam skandal di seputar offset dengan proyek dasar yang bersifat nature-based seperti sektor kehutanan. Kualitas offset tercermin setidaknya pada tiga asumsi proyek: additionality, permanen, dan leakage.Asumsi additionality membandingkan antara kondisi emisi GRK di masa depan saat proyek tidak berjalan dengan kondisi saat proyek dijalankan secara sukarela; asumsi permanen menilai berapa lama proyek dapat menahan GRK terlepas ke atmosfer; sedangkan asumsi leakage menilai apakah eksekusi proyek akan membuat aktivitas yang menyebabkan emisi GRK berpindah ke lokasi lain. Penilaian ketiga asumsi sangat subjektif dan harus dilakukan sebelum proyek dijalankan sebagai syarat penerbitan offset.Subjektivitas asumsi menimbulkan celah karena sulit bagi pihak yang melakukan validasi untuk menilai kewajaran atas ketiga asumsi tersebut. Terjadinya celah tersebut dimanfaatkan oleh pengembang proyek untuk menerbitkan sertifikat offset melebihi kemampuan proyek dalam mengurangi akumulasi emisi GRK.Salah satu titik rawan terjadinya skandal tersebut adalah penentuan additionality yang tidak realistis sehingga berdampak pada klaim berlebihan atas kemampuan proyek dalam mengurangi akumulasi GRK. Klaim berlebihan tersebut erat kaitannya dengan potensi dana yang akan diperoleh: semakin besar klaim kemampuan proyek mengurangi akumulasi GRK, semakin tinggi sertifikat offset yang diterbitkan dan semakin banyak dana yang akan terkumpul.Skandal yang melibatkan penggelembungan atas kemampuan proyek sudah banyak terjadi di banyak negara, termasuk dugaan pada proyek sektor kehutanan di Indonesia. Misalnya pada sebuah proyek restorasi ekosistem lingkungan di Sumatera terjadi indikasi pengembang proyek menetapkan menggunakan asumsi additionality yang tidak akurat (bahkan cenderung mengelabui). Walaupun terdapat proses validasi dan verifikasi atas proyek hijau namun proses tersebut tidak mencegah skandal terjadi.Skandal ini berdampak pada kebenaran klaim pembeli offset. Jika satu sertifikat karbon offset mewakili penurunan emisi 1 ton CO2e, ketidakwajaran terkait faktor additionality menyebabkan realisasi penurunan emisi per lembar sertifikat lebih rendah dari angka tersebut. Jika pembeli offset menyadari kondisi ini namun tetap menggunakan offset sebagai upaya menurunkan tingkat emisi maka yang terjadi adalah praktik greenwashing.Walau ada usaha global untuk mencegah skandal pada karbon offset, namun usaha tersebut belum sepenuhnya mampu mencegah skandal yang melibatkan offset. Kondisi ini membuat pembeli harus menerapkan prinsip caveat emptor (let the buyer beware) dalam memilih offset untuk mengkompensasi emisi GRK. Guna menghindari terperangkap dalam pembelian offset kualitas rendah, idealnya mekanisme offset merupakan pilihan terakhir yang hanya digunakan untuk mengkompensasi emisi residu.Dari sisi nasional, maraknya penggunaan karbon offset berkualitas rendah dalam mengkompensasi emisi GRK berpotensi gagalnya pencapaian target dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Walau pada tingkat global kegagalan memenuhi NDC tidak berdampak pada sanksi ekonomi, namun kegagalan tersebut membuat Indonesia harus berusaha lebih keras untuk mencapai net-zero emission di sisa tahun menuju 2060.