BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak pengaturan penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, meminta Kementerian Kesehatan menghapus ketentuan standardisasi kemasan dari rancangan Permenkes. Ia menyampaikan hal tersebut usai talkshow tembakau dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di Pendopo Pengayoman Temanggung, Sabtu.Menurut Merrijantij, Kemenperin hanya mendukung pengaturan desain, ukuran, dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, bukan penyeragaman seluruh kemasan."Posisi Kementerian Perindustrian sudah kami sampaikan, yakni menolak pengaturan standardisasi kemasan. Kami meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan," katanya.Ia menegaskan industri hasil tembakau membutuhkan kepastian teknis karena PP Nomor 28 Tahun 2024 mulai berlaku secara implementatif pada 26 Juli 2026. Keterlambatan aturan turunan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.Selain itu, Kemenperin juga meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana pembatasan kadar nikotin dan tar. Menurutnya, Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterima pelaku usaha dan pemangku kepentingan.Merrijantij menilai pemerintah perlu melibatkan petani, industri, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan batas maksimum kadar nikotin dan tar. Ia menambahkan, target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram membutuhkan waktu panjang sehingga kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan keberlangsungan tenaga kerja.Sementara itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan turut menolak rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan kadar nikotin, tar, dan penyeragaman kemasan rokok.Menurut Agus, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi penyerapan hasil panen tembakau dan mengganggu rantai pasok bahan baku industri hasil tembakau. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Temanggung telah mengirimkan surat penolakan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pertanian sebagai bentuk aspirasi daerah. (*)