Seekor satwa dilindungi jenis tapir berjalan di tengah Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok. IstimewaSeekor tapir yang sebelumnya viral saat melintas di Jalan Lintas Timur kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, dilaporkan mati disembelih warga. Video penyembelihan hewan dilindungi itu juga beredar luas. Dalam video yang diterima, tampak satwa dilindungi itu dipotong-potong di sebuah lahan terbuka. Sejumlah bagian tubuhnya diletakkan di atas daun pisang, sementara bagian kepalanya terlihat tergeletak di tanah.Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk menindaklanjuti dugaan pembunuhan satwa tersebut."Kami melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Itu masih menjadi pernyataan awal dari kami," kata Itno.Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk memastikan lokasi dan waktu kejadian, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu saat ini masih menunggu hasil pendalaman di lapangan sebelum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan perburuan satwa liar tersebut.Itno menegaskan, tapir atau yang juga dikenal sebagai tenuk merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang dan termasuk salah satu mamalia ikonik Pulau Sumatera."Tapir atau tenuk merupakan salah satu dari The Big Five Mammals di Pulau Sumatera. Selain tapir, ada gajah Sumatera, harimau Sumatera, badak Sumatera, dan beruang madu. Statusnya sama-sama satwa yang dilindungi," ujarnya.BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak memburu, menangkap, maupun membunuh satwa liar yang dilindungi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa liar agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.