JPNN.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK.